Penyanyi top Indonesia, Agnez Mo, lagi terkena masalah nih! Gara-gara royalti lagu, dia harus bayar denda Rp 1,5 miliar. Kasus ini muncul karena konsernya dianggap melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias. Katanya sih, promotor yang seharusnya bayar royalti malah nggak melakukan kewajibannya.
Pelanggaran Hak Cipta dan Royalti Konser Agnez Mo
Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN), konser Agnez Mo di beberapa kota nggak memenuhi aturan pembayaran royalti ke pencipta lagu.
Johnny Maukar, komisioner LMKN, menjelaskan bahwa sesuai peraturan, royalti sebesar 2 persen dari total penjualan tiket harus dibayarkan.
“Seharusnya pihak promotor yang menangani pembayaran royalti, karena mereka yang menyelenggarakan konser dan menjual tiket. Namun, dalam kasus ini, pembayaran tersebut tidak dilakukan,” jelas Johnny kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
Mengapa Agnez Mo yang Digugat dalam Sengketa Royalti?
Walaupun promotor yang seharusnya bayar, pengacara Ari Bias menemukan celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya di Pasal 23.
Di pasal itu, siapa pun boleh pakai lagu orang lain dalam acara komersial asal bayar royalti lewat LMKN. Tapi, karena royalti ini nggak dibayarkan, akhirnya Agnez Mo ikut terseret. Apalagi, lagu Bilang Saja sering banget dinyanyikan di konsernya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menerima gugatan ini dan menjatuhkan denda Rp 1,5 miliar pada 30 Januari 2025.
Rincian Denda Royalti Lagu yang Harus Dibayar Agnez Mo
Putusan pengadilan menjelaskan bahwa ada tiga konser yang dianggap melanggar hak cipta:
- Konser di Surabaya: denda Rp 500 juta
- Konser di Jakarta: denda Rp 500 juta
- Konser di Bandung: denda Rp 500 juta
Total denda yang harus dibayar mencapai Rp 1,5 miliar. Tapi tenang, Agnez Mo dikabarkan bakal ajukan kasasi.
“Kita tunggu hasil kasasi nanti, apakah ada perubahan putusan atau tetap seperti ini,” ujar Johnny.
Nasib Agnez Mo: Apakah Denda Royalti Bisa Dibatalkan?
Kasus ini masih terus berjalan. Kalau kasasi diterima, mungkin saja putusannya bisa berubah. Tapi ini jadi pelajaran penting buat industri musik Indonesia, nih! Pembayaran royalti harus sesuai aturan biar nggak kena masalah hukum kayak gini.
Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Agnez Mo yang Jarang Diketahui!















