Infomalangcom – Penipuan online menjadi risiko ketika masyarakat bertransaksi melalui internet.
Modusnya beragam, termasuk toko palsu, investasi, dan tautan tiruan. Pada 2026, pembahasan sanksi penipuan online perlu memperhatikan berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026.
Penipuan Online dalam Perspektif Hukum 2026
Penipuan online memanfaatkan sarana digital. Media sosial, marketplace, aplikasi percakapan, surat elektronik, dan situs web dapat digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum pelaku meminta uang atau data tertentu.
Penelitian dalam Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology menunjukkan modus penipuan online dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penawaran tiket murah yang berakhir tanpa penyerahan barang.
Karena dilakukan secara digital, perkara tidak otomatis hanya menggunakan satu aturan.
Penyidik perlu melihat perbuatan, tujuan pelaku, kerugian, komunikasi, transaksi, serta bukti yang tersedia.
Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan.
Ketentuannya mencakup perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan seseorang menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V. Penerapannya membutuhkan pembuktian.
Penipuan melalui Transaksi Elektronik
Aktivitas penipuan melalui transaksi elektronik juga perlu dilihat dari ketentuan UU ITE.
UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah perbuatan terkait informasi dan transaksi elektronik, termasuk informasi elektronik yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Penggunaan pasal tidak boleh dilakukan sembarangan.
Aparat penegak hukum perlu menilai unsur perbuatan serta hubungan antara tindakan digital dan kerugian korban.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penipuan Online
Ancaman hukuman tidak otomatis sama untuk setiap perkara. Pasal yang diterapkan bergantung pada perbuatan yang terbukti dan konstruksi hukum kasus tersebut.
Berdasarkan Pasal 492 KUHP, ancaman maksimalnya empat tahun penjara atau denda kategori V. UU ITE memiliki ancaman tersendiri.
Besarnya kerugian saja tidak selalu menentukan pasal. Modus, niat, alat bukti, dan unsur hukum lainnya dapat menjadi pertimbangan.
baca juga : Apakah Kita Terlalu Mudah Terprovokasi di Media Sosial?
Bukti Digital dalam Kasus Penipuan Online
Korban sebaiknya menyimpan seluruh bukti.
Percakapan WhatsApp, pesan media sosial, email, bukti transfer, nomor rekening, nomor telepon, nama akun, tautan, dan tangkapan layar dapat membantu menjelaskan kronologi.
Bukti digital jangan buru-buru dihapus meskipun akun pelaku sudah tidak dapat diakses. Pelaku dapat menghapus akun atau membuat akun baru sehingga penelusuran menjadi lebih sulit.
Bukti perlu diserahkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa sesuai prosedur.
Modus Penipuan Online yang Perlu Diwaspadai
Masyarakat perlu mengenali pola penipuan yang sering muncul.
Contohnya toko online palsu, barang dengan harga tidak wajar, investasi dengan keuntungan cepat, phishing, hadiah fiktif, lowongan pekerjaan palsu, serta permintaan pembayaran di muka.
Pelaku biasanya membangun kepercayaan atau menciptakan tekanan agar korban segera mengambil keputusan.
Verifikasi identitas penjual, alamat situs, reputasi akun, dan metode pembayaran dapat mengurangi risiko.
Langkah Korban Setelah Mengalami Penipuan
Ketika menjadi korban, langkah pertama adalah mengamankan bukti dan mencatat kronologi. Jika transaksi baru dilakukan, korban dapat menghubungi bank atau penyedia pembayaran.
Rekening atau akun pelaku juga dapat dilaporkan melalui kanal resmi.
Korban dapat membuat laporan kepada kepolisian dengan membawa bukti relevan.
Hindari membayar pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara instan karena berpotensi menjadi penipuan lanjutan.
Peran UU ITE dalam Penanganan Penipuan Digital
UU ITE tetap berperan mengatur aktivitas informasi dan transaksi elektronik. Namun, tidak setiap penipuan melalui internet otomatis dikenakan ketentuan yang sama.
Unsur perbuatan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
Rujukan utama sebaiknya berasal dari peraturan resmi dan penjelasan lembaga hukum, bukan sekadar unggahan media sosial.
Tips Menghindari Penipuan Online
Jangan memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau data sensitif kepada orang lain. Periksa alamat situs sebelum memasukkan informasi.
Telusuri identitas penjual dan periksa sebelum mentransfer uang. Gunakan layanan pembayaran yang memiliki perlindungan konsumen serta simpan bukti.
Pentingnya Memahami Aturan Hukum 2026
Perubahan hukum membuat masyarakat perlu menggunakan sumber mutakhir ketika mencari informasi tentang sanksi penipuan online.
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sedangkan UU ITE tetap mengatur aspek tertentu dalam aktivitas elektronik.
Untuk perkara konkret, penerapan pasal dan sanksi ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta proses hukum. Masyarakat sebaiknya merujuk aturan resmi.
baca juga : Mengenal Tugas Tentara Nasional Indonesia yang Wajib Diketahui Masyarakat














