Suaramedia.id – Kasus pembunuhan seorang debt collector di Kabupaten Bekasi awal Februari lalu menyita perhatian Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin. Peristiwa ini, menurutnya, ironis karena korban justru menjalankan tugasnya. Dalam Rapat Kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (19/2/2025), Puteri menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi penagih utang, tak hanya perlindungan konsumen semata.
Rupiah Menggila! Rahasia di Balik Kekuatannya Terungkap!
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK berupaya menyeimbangkan perlindungan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan perlindungan konsumen. Ia merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menyebutkan perlindungan konsumen diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab. Konsumen yang nakal, tegas Kiki—sapaan akrab Frederica—tidak akan mendapatkan perlindungan penuh.

Lebih lanjut, OJK gencar menekan pelanggaran penagihan oleh debt collector dengan menjatuhkan sanksi berat sebagai efek jera. Kiki mengungkapkan bahwa sanksi nominal besar terbukti lebih efektif daripada sekadar teguran tertulis. Strategi ini dinilai mampu membuat para pelaku jera dan mematuhi aturan. Kejadian ini pun mengundang pertanyaan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas insiden tersebut dan bagaimana perlindungan hukum dapat diterapkan secara adil bagi semua pihak.















