Suaramedia.id – Eksportir Indonesia kini punya peluang emas untuk melipatgandakan keuntungan dari devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Bank Indonesia (BI) membuka akses ke instrumen investasi baru, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), sebagai alternatif penempatan DHE SDA di sistem keuangan domestik. Sebelumnya, penempatan hanya terbatas pada term deposit (TD) valas.
BI Suntik Dana Rp 80 Triliun Demi 3 Juta Rumah!
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang memperluas pilihan instrumen investasi DHE SDA. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa SVBI dan SUVBI menawarkan potensi keuntungan lebih besar dibandingkan TD valas. “Karena bentuknya paper, sertifikat, dan memiliki market price, berbeda dengan TD valas yang hanya memberikan bunga. SVBI memiliki mekanisme pasar sehingga memungkinkan adanya capital gain,” ujar Destry dalam keterangan pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Dengan adanya pilihan instrumen yang lebih beragam, eksportir dapat melakukan diversifikasi investasi hasil ekspor mereka. Destry menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan PP 8/2025 yang bertujuan meningkatkan retensi dana DHE SDA di dalam negeri. “Ini akan menambah instrumen keuangan untuk penempatan dana DHE SDA tersebut,” tambahnya.
PP 8/2025, yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2) dan berlaku efektif 1 Maret 2025, merevisi PP 36/2023. Kebijakan baru ini mewajibkan penempatan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan, naik signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya 30% selama 3 bulan. Penempatan dilakukan melalui rekening khusus di bank nasional. Sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP 36/2023.
Presiden Prabowo memproyeksikan peningkatan devisa hasil ekspor hingga Rp 80 miliar di tahun 2025, dan lebih dari US$ 100 miliar jika kebijakan ini berjalan selama 12 bulan penuh. Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi eksportir untuk menggunakan sebagian DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus untuk keperluan operasional usaha mereka. Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.















