Breaking

Skandal Keuangan! Rp 214,5 Miliar Dikembalikan!

Suaramedia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengamankan pengembalian dana sebesar Rp 214,5 miliar kepada 1.662 nasabah yang menjadi korban praktik curang sejumlah perusahaan jasa keuangan (PUJK). Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Dana Jumbo Program Prabowo, Efeknya Dahsyat!

Kiki menjelaskan, dana tersebut dikembalikan oleh 221 PUJK akibat berbagai pelanggaran. Beberapa kasus yang menonjol meliputi penempatan deposito fiktif oleh oknum bank, pemberian bukti palsu kepada nasabah, penyalahgunaan dana investasi oleh pegawai perusahaan efek, dan pengembalian premi asuransi yang bermasalah. Kiki menegaskan, PUJK wajib bertanggung jawab atas tindakan karyawannya, sesuai regulasi yang berlaku.

Skandal Keuangan! Rp 214,5 Miliar Dikembalikan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK tak hanya fokus pada pengembalian dana. Dalam periode 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025, OJK juga mengeluarkan 20 perintah kepada 18 PUJK. Perintah tersebut mencakup perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP), peningkatan pengawasan terhadap agen pemasaran dan petugas penagihan, serta perintah penggantian kerugian konsumen.

Prospek Saham BRIS di Tengah Rencana Pembentukan Bullion Bank

Sebagai bentuk tindakan tegas, OJK juga menjatuhkan 333 peringatan tertulis kepada 218 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan lambat menangani aduan. Lebih lanjut, 2 sanksi denda dijatuhkan kepada Lembaga Akreditasi Profesi (LAPS) SJK karena keterlambatan pelaporan, dan 92 sanksi denda kepada 86 PUJK atas pelanggaran perlindungan konsumen dan keterlambatan pelaporan dokumen pengaduan. Kasus ini menjadi bukti komitmen OJK dalam melindungi hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan.

Rahasia Cuan Eksportir: Dolar Anda Bisa Berkembang Pesat!