Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Lembaga ini akan mengelola seluruh aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebuah langkah besar yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN yang baru disahkan.
UU BUMN, yang disahkan pada 4 Februari 2025, memberikan mandat pengelolaan BUMN kepada Presiden. Pasal 3A UU tersebut menegaskan kekuasaan Presiden dalam mengelola BUMN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN. Kewenangan ini didelegasikan kepada Menteri sebagai pemegang saham seri A dan badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan operasional.
Menu Bakso Mas Roy Surabaya, Kenikmatan Bakso Terbaik Di Surabaya !

Pasal 3E UU BUMN secara khusus membahas Danantara. Lembaga ini, yang sepenuhnya dimiliki pemerintah Indonesia, bertujuan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lainnya. Danantara bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan Menteri menempatkan perwakilannya di badan, holding investasi, dan operasional atas persetujuan Presiden.
Tugas Danantara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3F, meliputi pengelolaan dividen BUMN (holding investasi, operasional, dan BUMN), persetujuan penambahan/pengurangan modal BUMN dari dividen, pembentukan holding investasi dan operasional bersama Menteri, persetujuan usulan hapus buku/hapus tagih aset BUMN, pemberian dan penerimaan pinjaman (dengan persetujuan Presiden), serta pengesahan dan konsultasi rencana kerja dan anggaran holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Daya Beli Anjlok, Bisnis Pembiayaan Terancam? Ini Kata APPI!
Modal Danantara, menurut Pasal 3G, minimal Rp 1.000 triliun, berasal dari penyertaan modal negara (dana tunai, barang milik negara, saham BUMN) dan sumber lain. Pasal 3H memberikan wewenang kepada Danantara untuk berinvestasi (langsung/tidak langsung), bekerja sama dengan holding investasi, operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan Danantara sebagian akan disetorkan ke kas negara setelah pencadangan risiko.
UU juga mengatur pertanggungjawaban hukum (Pasal 3Y). Menteri, organ, dan pegawai Danantara terbebas dari tuntutan hukum jika kerugian bukan karena kesalahan/kelalaian, telah bertindak dengan iktikad baik dan hati-hati, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Danantara hanya dapat dibubarkan melalui Undang-Undang, dengan pembinaan dan pengawasan langsung dari Presiden. Peluncuran Danantara menandai babak baru dalam pengelolaan aset BUMN di Indonesia.















