Breaking

Gaji Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Bikin Melongo!

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata berhak atas uang pensiun seumur hidup setelah menjabat selama lima tahun. Besarannya? Angka ini pasti bikin Anda penasaran. Aturannya tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Aturan ini juga mencakup pensiun dari lembaga tinggi negara.

Gaji Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Bikin Melongo!

 

Pasal 13 UU tersebut menyebutkan, pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Namun, ada batasannya: minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Pencairannya dilakukan penuh oleh MPR dan DPR selama penerima masih hidup dan sehat. Setelah meninggal dunia, dana pensiun akan dihentikan. Namun, jika almarhum memiliki istri atau suami yang masih hidup, maka sebagian dana pensiun akan tetap diberikan, meski jumlahnya lebih kecil.

Gaji Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Bikin Melongo!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga mengatur hal ini. Besarannya disebut mencapai 60% dari gaji pokok. Selain itu, anggota DPR yang pensiun juga akan menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekaligus.

BOM! Prabowo Resmi Luncurkan Lembaga Raksasa, Jokowi & Luhut Beri Respon Mengejutkan!

infomalang.com/ merinci perhitungannya: Anggota DPR yang merangkap ketua menerima pensiun sekitar Rp 3,02 juta per bulan (dari gaji Rp 5,04 juta). Wakil ketua DPR mendapatkan sekitar Rp 2,77 juta per bulan, sementara anggota DPR tanpa jabatan tambahan sekitar Rp 2,52 juta per bulan (sebelumnya Rp 4,20 juta). Besaran ini tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi publik.

Rahasia Kekayaan Warren Buffett: Rp 5.239 Triliun Menggunung, Apa yang Terjadi?