Breaking

Rahasia Cuan Baru: Investor RI Kini Bisa Kuasai Pasar Global!

Bursa Efek Indonesia (BEI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MSCI, resmi meluncurkan Foreign Index Futures (KBIA) pada Selasa (25/2/2025). Produk derivatif ini memungkinkan investor Indonesia untuk berinvestasi di pasar saham luar negeri, khususnya indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap yang merepresentasikan saham-saham berkapitalisasi besar di Bursa Saham Hong Kong.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan harapannya agar KBIA dapat meningkatkan strategi investasi investor domestik dan memperkuat integrasi pasar modal Indonesia dengan pasar global. “Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapitalisasi pasar dan menjadikan bursa kita lebih kompetitif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tegas Jeffrey dalam peluncuran di Main Hall BEI.

Keunggulan Foreign Index Futures (KBIA)

KBIA memiliki beberapa keunggulan dibandingkan produk investasi lainnya.

  • Akses ke Pasar Global: Investor dapat bertransaksi efek luar negeri tanpa meninggalkan pasar domestik.
  • Fleksibilitas Investasi: KBIA dapat dimanfaatkan dalam kondisi pasar bullish maupun bearish, memungkinkan investor mengambil posisi long atau short.
  • Leverage Tinggi: KBIA menawarkan leverage hingga 33 kali lipat dengan contract size Rp10.000 per poin indeks, sehingga lebih terjangkau dengan dana transaksi sekitar Rp200.000.
  • Penyelesaian Cepat: Keuntungan didapat lebih cepat karena transaksi diselesaikan secara tunai dalam satu hari bursa (T+1).
  • Keamanan dan Transparansi: Transaksi KBIA dijamin aman dan transparan karena diawasi oleh BEI serta memiliki jaminan penyelesaian transaksi dari KPEI.

Selain itu, KBIA diharapkan menjadi pilihan bagi investor yang ingin melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus membuka rekening di bursa luar negeri. Dengan kehadiran KBIA, investor ritel kini memiliki akses yang lebih luas ke pasar saham global dengan cara yang lebih efisien dan terjangkau.

Regulasi dan Implementasi KBIA

Peluncuran KBIA sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek. Kedua regulasi ini secara efektif memindahkan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK sejak 10 Januari 2025.

Implementasi KBIA juga didukung oleh berbagai infrastruktur dan sistem perdagangan yang telah disiapkan oleh BEI dan KPEI. Investor dapat mengakses KBIA melalui broker yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK dan BEI. Selain itu, OJK memastikan bahwa regulasi terkait perdagangan KBIA akan terus diperbarui guna meningkatkan perlindungan investor dan stabilitas pasar.

Dampak KBIA bagi Pasar Modal Indonesia

Kehadiran KBIA dinilai akan memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia.

  • Peningkatan Likuiditas: Dengan adanya instrumen ini, diharapkan terjadi peningkatan likuiditas di pasar derivatif serta pertumbuhan jumlah investor yang lebih beragam.
  • Menarik Investor Institusional: KBIA berpotensi menjadi instrumen yang menarik bagi investor institusional yang ingin melakukan lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas pasar global.
  • Memperkuat Pasar Modal Domestik: Dalam jangka panjang, KBIA dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia dan memperkuat posisi pasar modal domestik dalam ekosistem keuangan global.

Dengan regulasi yang ketat dan pengawasan dari OJK, KBIA diharapkan menjadi produk derivatif unggulan yang dapat mendorong pertumbuhan investasi dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga: Indonesia Incar Tahta Raja Pasar Karbon Dunia: Mampukah?

Rahasia Cuan Baru: Investor RI Kini Bisa Kuasai Pasar Global!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Keunggulan KBIA dibandingkan produk investasi lain cukup signifikan. Pertama, investor dapat bertransaksi efek luar negeri tanpa meninggalkan pasar domestik. Kedua, KBIA dapat dimanfaatkan baik dalam kondisi pasar bullish maupun bearish, memberikan fleksibilitas bagi investor untuk mengambil posisi long atau short. Ketiga, KBIA menawarkan leverage hingga 33 kali lipat dengan contract size Rp10.000 per poin indeks, membuatnya relatif terjangkau dengan dana transaksi sekitar Rp200.000. Keempat, keuntungan didapat lebih cepat karena penyelesaian transaksi dilakukan secara tunai dalam satu hari bursa (T+1). Transaksi KBIA juga dijamin aman dan transparan karena diawasi BEI dan dilakukan secara real time, dengan jaminan penyelesaian transaksi dari KPEI.

Peluncuran KBIA sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek. Kedua regulasi ini secara efektif memindahkan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK sejak 10 Januari 2025.

Baca Juga: Rahasia Sukses Pasar Modal Terungkap! Danantara Jadi Kunci?