Breaking

Gembok Saham PPRO Diperpanjang! Apa yang Terjadi?

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT PP Properti Tbk (PPRO). Keputusan ini diambil untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien. Informasi ini disampaikan BEI melalui keterbukaan informasi pada Kamis (27/2). Penghentian sementara ini berlaku sejak sesi I full call auction tanggal 27 Februari 2025 hingga pengumuman resmi BEI selanjutnya.

Baca Juga : Gejolak Pasar Bikin Deg-degan? Bos Trimegah Ungkap Rahasianya!

Saham PPRO sendiri telah berada di papan pemantauan khusus. Keputusan perpanjangan suspensi ini juga didasarkan pada Informasi Perseroan nomor 095/EXT/DIR/PPRO/2025 tanggal 5 Februari 2025 terkait pembayaran kewajiban Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020. BEI juga menyinggung Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, poin III.1.5, yang menyebutkan bahwa efek Perseroan telah disuspensi di seluruh pasar sejak 15 Oktober 2024 dan 14 Januari 2025.

Gembok Saham PPRO Diperpanjang! Apa yang Terjadi?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

BEI mengimbau seluruh pihak terkait untuk selalu memperhatikan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Perseroan. Nasib saham PPRO masih menjadi tanda tanya besar hingga pengumuman resmi BEI selanjutnya. Perkembangan terbaru ini tentunya menjadi sorotan bagi investor dan pelaku pasar modal.

Baca Juga : Cara Top Up GoPay Gratis dari SeaBank Lewat Bank Jago