Pemerintah resmi menetapkan ribuan komoditas ekspor yang wajib memarkir 100% devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan domestik. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dengan Kewajiban Memasukkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. KMK yang ditandatangani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani ini berlaku efektif 1 Maret 2025.
Baca Juga : IHSG Anjlok, Dana Asing Kabur! Trump Jadi Biang Keladinya?
Jumlah komoditas yang terkena aturan ini mencapai 1.545 pos tarif, angka yang sama dengan KMK sebelumnya. Hal ini dikonfirmasi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam sosialisasi PP 8/2025. Susiwijono menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan daftar komoditas yang ada didasarkan pada pertimbangan keberlangsungan penerapan aturan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Perbedaan signifikan dalam KMK 2/2025 terletak pada pengelompokan komoditas menjadi sektor migas dan non-migas. Susiwijono menekankan perlunya perbedaan sistem pengelolaan untuk kedua sektor tersebut. Pemerintah berencana melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap daftar komoditas ini setelah implementasi aturan baru tersebut. Artinya, ada kemungkinan penambahan atau pengurangan komoditas yang masuk dalam daftar wajib parkir DHE di masa mendatang.
Rincian 1.545 pos tarif tersebut meliputi 56 pos tarif sektor migas dan 153 pos tarif non-migas untuk sektor pertambangan. Sektor perkebunan mencakup 567 pos tarif, kehutanan 263 pos tarif, dan perikanan 506 pos tarif. Perlu dicatat, terdapat perbedaan sedikit dengan aturan lama (KMK 272/2023) terutama pada pengelompokan sektor pertambangan yang sebelumnya digabung menjadi 209 pos tarif.
Baca Juga : Rahasia BPJS: Lebih Baik dari AS?















