Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penerbitan izin ilegal untuk penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu. Kasus ini bermula saat Ridwan menjabat sebagai Bupati Musi Rawas, sebelum akhirnya terpilih sebagai Gubernur Bengkulu.
Penerbitan Izin Ilegal untuk Kebun Sawit
Pada masa jabatannya sebagai Bupati Musi Rawas (2005-2015), Ridwan diduga terlibat dalam penerbitan izin untuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang digunakan oleh PT DAM untuk kebun sawit. Lahan yang digunakan mencapai 5.974,90 hektare dari total 10.200 hektare yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi perkebunan sawit.
Tersangka Lainnya dalam Kasus Ini
Selain Ridwan, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat. Mereka adalah Effendi Suyono, Direktur PT DAM pada 2010; Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Musi Rawas (2008-2013); Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (2008-2011); dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo (2010-2016). Semua tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin ilegal dan penggunaan lahan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Bukti dan Penyitaan Aset
Penyidik Kejaksaan telah menyita sejumlah bukti, termasuk uang senilai Rp61.350.717.500 yang diberikan oleh PT DAM sebagai bagian dari praktik suap. Selain itu, lahan sawit yang digunakan juga telah diamankan oleh pihak berwajib.
Tindak Pidana Korupsi yang Dikenakan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin dan penggunaan lahan yang menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Riza Chalid Terseret Skandal Minyak Mentah: Kejagung Bongkar Modus Korupsi Miliaran Dolar!
Bukti dan Penyitaan Aset
Penyidik Kejaksaan telah menyita sejumlah bukti, termasuk uang senilai Rp61.350.717.500 yang diberikan oleh PT DAM sebagai bagian dari praktik suap. Selain itu, lahan sawit yang digunakan juga telah diamankan oleh pihak berwajib.
Tindak Pidana Korupsi yang Dikenakan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin dan penggunaan lahan yang menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Awas! Asing Kabur Bawa Triliunan Rupiah dari Pasar Saham Indonesia!















