Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan komitmennya dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal serta praktik pendanaan untuk judi online (judol). Ketua AFPI, Entjik S Djafar, menyampaikan sikap tegas ini dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu (12/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa AFPI tidak hanya berfokus pada pemberantasan pinjol ilegal, tetapi juga berusaha mencegah penyalahgunaan layanan pinjaman untuk aktivitas judi online yang semakin marak.
“Kita sama-sama memusuhi pinjol ilegal, itu prioritas utama. Selain itu, kami sudah beberapa tahun lalu memberi arahan kepada seluruh anggota untuk mendeteksi dan mencegah penggunaan pinjaman untuk judol,” tegas Entjik.
AFPI telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penggunaan pinjaman yang bijak dan risiko dari praktik judi online. Edukasi dan literasi keuangan menjadi langkah utama yang telah dilakukan secara masif di berbagai wilayah Indonesia. Menurut Entjik, program literasi ini telah menjangkau sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan, dan akan diperluas ke Ambon dalam waktu dekat.
“Literasi dan edukasi sudah hampir merata. Tahun ini kita rencanakan ke Ambon, sebelumnya sudah ke Sulawesi Selatan di Makassar,” ujarnya.
Baca juga : THR Membanjiri Pasar, IHSG Meroket Hampir 2%!

Selain itu, AFPI juga menjalin kerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membangun ekosistem pinjaman daring yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Dalam kolaborasi ini, AFPI dan HIPMI berfokus pada pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) agar dapat mengakses pendanaan yang aman tanpa terjerumus dalam praktik pinjaman ilegal atau penyalahgunaan dana.
Tidak hanya kepada UMKM, AFPI juga aktif memberikan edukasi kepada berbagai komunitas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait risiko pinjol ilegal dan judol. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan regulator, guna menciptakan lingkungan fintech yang lebih aman dan terpercaya.
Dengan langkah-langkah yang dilakukan, AFPI berharap dapat memperkuat regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjerat dalam pinjol ilegal maupun praktik judi online yang merugikan. Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem finansial digital yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga : Geger! Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Saham BJB Ambrol!















