Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), membantah keras keterkaitannya dengan deposito senilai Rp 75 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/3/2025), RK menegaskan bahwa ia tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito yang disita saat itu,” ujar RK.
Pernyataan ini disampaikan setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman RK, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam proses penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, barang elektronik, kendaraan bermotor, serta deposito senilai kurang lebih Rp 70 miliar.
Baca juga : Rahasia di Balik Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil!

Ketua KPK, Setya Budiyanto, membenarkan adanya penyitaan berbagai barang dari rumah RK. Namun, ia menekankan bahwa semua barang bukti yang disita masih dalam tahap penyelidikan dan kajian lebih lanjut. “Ya pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” jelas Setya. Artinya, jika barang bukti tersebut terbukti tidak berkaitan dengan kasus korupsi Bank BJB, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang sangat besar serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang berpengaruh. Pernyataan RK yang membantah kepemilikan deposito tersebut semakin menambah dinamika dalam kasus ini. Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari KPK untuk mengetahui perkembangan terbaru dan kebenaran di balik penyitaan deposito tersebut.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan di bank daerah serta pengawasan ketat terhadap praktik korupsi di sektor perbankan. KPK diharapkan dapat bekerja secara independen dan profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya serta memastikan bahwa pihak yang bersalah dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK? Kasus Korupsi Bank BJB Mengguncang!















