infomalangcom – Pengembangan desa wisata menjadi salah satu langkah penting untuk menggerakkan ekonomi lokal sekaligus menjaga kekayaan alam dan budaya masyarakat.
Di Kabupaten Malang, potensi tersebut tersebar dalam beragam karakter desa sehingga membutuhkan kebijakan, pendampingan, dan tata kelola yang terarah dari pemerintah daerah.
Bupati Malang memiliki posisi strategis dalam memastikan pengembangan pariwisata berjalan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.
Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2020 menjadi salah satu dasar yang dapat digunakan untuk melihat arah pengembangan desa wisata, terutama dalam pemanfaatan Dana Desa bagi kegiatan yang mendukung perekonomian, lapangan kerja, budaya lokal, kewirausahaan, serta peningkatan pendapatan asli desa melalui BUM Desa.
Peran tersebut tidak berarti seluruh pengelolaan wisata dilakukan pemerintah kabupaten. Desa dan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan potensi lokal.
Pemerintah daerah berperan menciptakan kebijakan, membangun koordinasi, mendorong kapasitas pengelola, serta membantu menciptakan ekosistem pariwisata yang mampu berkembang secara berkelanjutan.
Penelitian Universitas Gadjah Mada mengenai desa wisata di Kabupaten Malang menunjukkan bahwa kemampuan sumber daya manusia dalam melakukan promosi digital masih menjadi tantangan.
Peneliti Destha Titi Raharjana, Heddy Shri Ahimsa Putra, dan Adwidya Yoga menyebut keterbatasan kompetensi pengelola sebagai salah satu faktor yang membuat promosi sejumlah desa wisata belum maksimal.
Temuan ini menunjukkan pentingnya dukungan pemerintah dalam peningkatan kapasitas SDM dan pemanfaatan teknologi pemasaran.
Bupati juga memiliki tugas mendorong koordinasi lintas pihak agar pengembangan desa wisata tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dinas terkait, pemerintah desa, Pokdarwis, pelaku usaha, masyarakat, dan BUM Desa perlu memiliki pembagian peran yang jelas. Kolaborasi tersebut dapat membantu menghubungkan potensi desa dengan kebutuhan wisatawan, sekaligus memperkuat manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Penguatan Tata Kelola dan Infrastruktur Desa Wisata
Penelitian dalam Journal of Tourism and Creativity pada 2024 mencatat bahwa pengembangan desa wisata di Kabupaten Malang menghadapi tantangan berupa rendahnya kunjungan, keterbatasan fasilitas pariwisata, dan kurangnya keterampilan SDM.
Penelitian tersebut merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM, infrastruktur, inovasi produk, penguatan regulasi, serta tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pemkab Malang Rencanakan Drainase Baru untuk Antisipasi Banjir
Temuan itu memperlihatkan bahwa tugas pemerintah daerah tidak cukup berhenti pada promosi destinasi. Infrastruktur dasar, aksesibilitas, fasilitas wisata, kualitas layanan, dan pengelolaan lingkungan juga perlu menjadi perhatian.
Kebijakan yang disusun Bupati Malang harus mampu mendorong pengembangan fasilitas tanpa menghilangkan karakter desa dan keberlanjutan lingkungan.
Aspek ekonomi desa juga menjadi bagian penting. Studi Universitas Brawijaya tentang Desa Toyomarto, Singosari, menunjukkan BUM Desa berkontribusi dalam penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan infrastruktur wisata, serta peningkatan pendapatan asli desa melalui pengelolaan desa wisata.
Namun, penelitian tersebut juga menemukan tantangan berupa keterbatasan SDM dan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Karena itu, Bupati Malang dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa melalui pembinaan, pendampingan, evaluasi, serta dukungan kebijakan.
Pengembangan potensi wisata sebaiknya tidak hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga memperhatikan kualitas pengalaman wisatawan dan manfaat yang diterima masyarakat.
Pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan tata kelola pariwisata yang transparan dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dapat mendorong desa mengembangkan produk wisata berbasis potensi lokal, memperkuat promosi digital, meningkatkan kemampuan pengelola, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
Langkah tersebut penting karena desa wisata memiliki karakter berbeda. Kebijakan yang terlalu seragam berisiko mengabaikan kebutuhan lokal. Sebaliknya, dukungan yang berbasis potensi dapat membantu desa menentukan prioritas pengembangan, memperkuat kelembagaan, dan menjaga agar manfaat pariwisata tetap dirasakan masyarakat oleh warga setempat.
Dengan peran yang terarah, Bupati Malang bukan sekadar menjadi pengambil kebijakan, tetapi juga penghubung antara potensi desa, pemerintah, masyarakat, dan pelaku ekonomi.
Pengembangan desa wisata yang dikelola secara kolaboratif berpeluang memperkuat ekonomi lokal sekaligus mempertahankan identitas budaya dan lingkungan Kabupaten Malang.
Untuk memperdalam kajian mengenai pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, pembaca dapat merujuk pada publikasi UGM yang membahas penguatan SDM dan pemasaran digital desa wisata di Kabupaten Malang.
Baca Juga: THR ASN Pemkot Malang 2026 Naik, Anggaran Capai Rp42,6 Miliar












