Breaking

Bukti Mengejutkan! Bukalapak Bongkar Kejanggalan Utang Miliaran Rupiah!

Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Bukalapak (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (17/3/2025), mengusung drama baru. Bukalapak, melalui anggota Komite Eksekutifnya, Kurnia Ramadhana, tegas menyatakan akan memperjuangkan haknya hingga tuntas. “Kami punya bukti kuat bahwa Harmas belum melunasi kewajibannya,” tegas Kurnia pada Jumat (21/3/2025). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyerahan alat bukti dari pihak Harmas dalam persidangan.

Baca Juga : Target 40 Juta Pengguna! Surge Siap Gelontorkan Dana Triliunan!

Persidangan ini menyoroti tiga poin krusial. Pertama, klaim Harmas soal pemenuhan Letter of Intent (LoI) Desember 2017 dibantah Bukalapak. Bukti yang diajukan Bukalapak menunjukkan Harmas gagal menyediakan ruang kantor sesuai perjanjian Maret-Juni 2018. Kedua, Harmas menuduh pembatalan sepihak LoI oleh Bukalapak sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, Bukalapak berpedoman pada butir 39 LoI yang memberikan hak mengakhiri perjanjian jika pihak pemberi sewa (Harmas) wanprestasi. Ketiga, klaim Harmas tentang tunggakan utang Bukalapak sebesar Rp 107,4 miliar dianggap prematur dan tak berdasar hukum, karena Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU terkait hal tersebut.

Bukti Mengejutkan! Bukalapak Bongkar Kejanggalan Utang Miliaran Rupiah!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ironisnya, Bukalapak justru membongkar fakta bahwa Harmas masih berutang pengembalian uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar akibat gagal membangun ruang kantor sesuai kesepakatan. Persidangan ini pun menjadi sorotan tajam, mengungkap perselisihan yang jauh lebih kompleks daripada yang tampak di permukaan. Bukalapak tampak bertekad untuk mencari keadilan dan memperoleh haknya sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.