Suaramedia.id – PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, membuat gebrakan dengan rencana buyback saham senilai hingga Rp 2 triliun. Informasi ini terungkap dalam prospektus perusahaan, yang menyatakan bahwa dana buyback akan bersumber dari kas internal secara bertahap. TPIA berencana membeli kembali maksimal 250 juta saham, atau sekitar 0,29% dari total saham beredar.
Dalam keterangan resminya, perusahaan petrokimia ini menyebutkan bahwa pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga tertinggi Rp 10.000 per lembar, sesuai dengan aturan POJK No. 13/2023. Proses buyback sendiri akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 21 Maret hingga 20 Juni 2025, meskipun periode pelaksanaan buyback tertera 12 Maret 2025-11 Maret 2026. Yang mengejutkan, rencana buyback ini dijalankan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal ini dimungkinkan berkat aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku sejak 18 Maret 2025. Aturan tersebut mengizinkan perusahaan terbuka melakukan buyback tanpa RUPS di tengah kondisi pasar yang fluktuatif signifikan selama enam bulan ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya adaptasi terhadap dinamika pasar. "Perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023," tegas Inarno. Langkah ini tentunya menarik perhatian pasar dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai strategi TPIA ke depan.















