Breaking

Buyback Saham Tanpa RUPS Melonjak! 16 Emiten Sudah Ajukan

Sejak kebijakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) resmi diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Maret 2025, tercatat sudah 16 emiten yang menyampaikan rencana buyback mereka kepada OJK. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangannya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/4/2025).

Inarno menjelaskan bahwa jumlah tersebut bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai dengan laporan yang diterima oleh OJK. “Jumlah emiten yang mengajukan keterbukaan informasi terkait rencana buyback tanpa RUPS hingga saat ini mencapai 16,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan BEI untuk memantau dan memperbarui data mengenai emiten yang telah dan akan merealisasikan rencana buyback tersebut.

Baca juga: Rupiah Tembus Rp 17.000, Luhut: Tenang, Masih Normal!

Buyback Saham Tanpa RUPS Melonjak! 16 Emiten Sudah Ajukan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Inarno menegaskan bahwa OJK akan mendorong perusahaan yang telah mengumumkan rencana buyback untuk segera mengeksekusinya. Langkah ini dinilai penting dalam memberikan sinyal positif kepada pasar serta menjaga kepercayaan investor di tengah fluktuasi pasar yang masih tinggi.

Meskipun jumlah emiten yang menyatakan rencana buyback cukup signifikan, Inarno belum dapat memberikan rincian mengenai total nilai transaksi buyback yang akan dilakukan. “Total buyback-nya saya belum tahu, dan perusahaan akan menentukan sendiri kapan dan berapa jumlah buyback yang akan dilakukan,” ujarnya.

Sebagai respons atas kondisi pasar yang tidak menentu, kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini ditetapkan untuk berlaku selama enam bulan sejak diumumkan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 13/2023. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan terbuka dalam mengelola struktur modal dan menghadapi tekanan pasar.

Dengan kemudahan ini, diharapkan perusahaan dapat secara cepat merespons kondisi pasar dan memperkuat posisi sahamnya, serta menjaga kestabilan harga saham di tengah gejolak yang mungkin terjadi di pasar modal Indonesia.

Baca juga: Awas! Perang Dagang Bikin Dana Jumbo Kabur!