Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kondisi keuangan sejumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia. Dari total 146 perusahaan pembiayaan (multifinance), sebanyak 4 perusahaan ternyata belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar. Kondisi serupa juga ditemukan pada sektor peer-to-peer lending (P2P lending). Dari 97 perusahaan yang beroperasi, 10 di antaranya belum memenuhi ekuitas minimal yang dipatok sebesar Rp 7,5 miliar. Menariknya, dua dari sepuluh perusahaan P2P lending tersebut sedang berupaya memenuhi persyaratan modal yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga : Modus Baru! 14 Perusahaan Keuangan Kena Tilang OJK!
Agusman menambahkan bahwa OJK terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera memenuhi ketentuan ekuitas minimal. Tidak hanya itu, selama Maret 2025, OJK juga menjatuhkan sanksi administrasi kepada 12 perusahaan multifinance, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara P2P lending karena melanggar POJK.

OJK juga tengah menggodok sejumlah peraturan baru untuk memperkuat sektor keuangan. Agusman menjelaskan bahwa OJK sedang menyusun rancangan SEOJK tentang BNPL (Buy Now Pay Later) yang akan mengatur berbagai aspek, mulai dari karakteristik layanan, pemenuhan prinsip syariah, hingga informasi yang harus disampaikan kepada konsumen. Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan rancangan SEOJK tentang pegadaian, yang akan mengatur tata cara penyusunan laporan berkala perusahaan pegadaian. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan kepercayaan di sektor keuangan Indonesia.
Baca Juga : Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !















