Nasabah pinjol wajib waspada! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan pinjaman online (pinjol) mulai 2024, termasuk mengatur pergerakan debt collector. Aturan ini tertuang dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) dan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pelanggaran aturan ini bisa berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan miliar rupiah.
Baca Juga : Naiknya Royalti Timah: Untung Negara, Tantangan PT Timah?
Salah satu poin penting adalah pembatasan aktivitas penagihan utang. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan setiap penyelenggara pinjol wajib transparan soal prosedur pengembalian dana dan menerapkan etika penagihan. Ancaman, intimidasi, hingga unsur SARA dalam penagihan dilarang keras. Jam operasional penagihan pun dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Yang lebih penting, penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang bekerja sama dengan mereka.

Aturan baru pinjol ini mencakup beberapa poin krusial lainnya yang berlaku mulai 2024 hingga 2026:
- Bunga dan Biaya Turun: Bunga pinjol dibatasi 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari aturan sebelumnya. Aturan ini bertujuan untuk melindungi debitur dari beban bunga yang terlalu tinggi.
- Denda Keterlambatan Diturunkan: Besaran denda keterlambatan juga mengalami penurunan bertahap hingga 2026, baik untuk sektor produktif maupun konsumtif.
- Batas Pinjaman Maksimal Tiga Platform: Debitur hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol untuk mencegah gali lubang tutup lubang.
- Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam: Aturan ini bertujuan untuk memberikan ruang privasi bagi debitur dan mencegah praktik penagihan yang mengganggu.
- Penagihan Lebih Ketat: Intimidasi, ancaman, dan penggunaan unsur SARA dalam penagihan dilarang. OJK juga melarang cyber bullying terhadap debitur dan kontak daruratnya.
- Kontak Darurat Bukan untuk Penagihan: Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan. Platform pinjol wajib mendapatkan persetujuan dari kontak darurat sebelum mencatatnya.
- Pinjol Wajib Berasuransi: Penyelenggara pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk meminimalisir risiko.
Aturan-aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Bagi para debitur, memahami dan mematuhi aturan ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum.
Baca Juga : Rahasia Negosiasi Dagang AS-Indonesia: QRIS dan GPN Jadi Kunci!















