Breaking

Kiamat Multifinance? OJK Beri Ultimatum!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum kepada empat perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 100 miliar. Situasi ini terungkap dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK mendorong pemenuhan ekuitas minimum tersebut melalui injeksi modal, mencari investor strategis, atau bahkan pencabutan izin usaha. Dua perusahaan saat ini tengah berupaya memenuhi modal yang disetor.

Tidak hanya multifinance, 12 dari 97 perusahaan P2P lending juga belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar. Kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat pertumbuhan pembiayaan multifinance dan fintech P2P lending yang melambat.

Baca juga: Saham BUMI Meroket: Masih Layak Dibeli?

Data OJK menunjukkan piutang pembiayaan multifinance pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp 510,97 triliun, naik 4,6% secara tahunan (yoy). Angka ini menunjukan perlambatan jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 5,92% yoy.

Perlambatan ini juga diikuti oleh peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross sebesar 2,71% dan NPF net 0,8%. Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech P2P lending juga tumbuh melambat, naik 28,72% yoy pada Maret 2025 menjadi Rp 80,02 triliun, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 31,06% yoy.

Kendati demikian, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mengalami perbaikan, turun menjadi 2,77% dari 2,94% pada tahun lalu. Situasi ini menjadi sorotan tajam bagi industri keuangan nasional.

Baca juga: Rahasia Transaksi Raksasa Rp 1,51 Triliun di Balik Saham EMTK!