Breaking

Hati-Hati! Akibat Fatal Kabur dari Utang Pinjol

infomalang.com/ melaporkan, banyak cara yang dilakukan orang untuk menghindari pembayaran utang pinjaman online (pinjol). Salah satunya adalah sengaja gagal bayar (galbay). Namun, tindakan ini menyimpan risiko besar bagi nasabah peer-to-peer (P2P) lending.

Seiring popularitas pinjol, istilah galbay semakin sering muncul di media sosial, bahkan ada konten kreator yang mendorong praktik ini. Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, memperingatkan konsekuensi seriusnya, mulai dari denda membengkak, gangguan psikologis akibat beban utang, hingga ancaman hukum.

Hati-Hati! Akibat Fatal Kabur dari Utang Pinjol
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Indriyatno menjelaskan, konten galbay cenderung viral karena sifatnya yang negatif. Oleh karena itu, edukasi finansial bagi konsumen fintech pinjol sangat penting. "Kenapa ada promosi gagal bayar? Perlu konten penyeimbang yang menjelaskan risiko hukumnya," tegas Indriyatno dalam kanal Youtube podcast FintechVerse 360kredi.

Selain ancaman hukum, galbay juga merusak skor kredit SLIK OJK, menyulitkan pengajuan kredit di masa mendatang, seperti pembelian kendaraan atau rumah. "Jangan anggap enteng menghindari kewajiban bayar pinjol, hidup tenang itu tidak akan terjadi," tegas Indriyatno.

Saat ini, terdapat 97 perusahaan pinjol legal berizin OJK. infomalang.com/ mencatat outstanding pembiayaan pinjol per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun, tumbuh 27,32% year-on-year (yoy). Tingkat risiko kredit macet (TWP90) pun meningkat dari 2,37% (Oktober 2024) menjadi 2,52% (November 2025).

Leave a Comment