Toko Modern Dinilai Langgar Perda
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengkritik maraknya toko modern yang berdiri di dekat pasar tradisional. Ia menilai keberadaan toko-toko tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Perda ini merupakan hasil revisi dari dua aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Bayu menilai bahwa pemerintah kota belum menunjukkan keseriusan dalam menegakkan regulasi yang ada.
Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Menurut Bayu, lemahnya penegakan hukum menjadikan perda hanya sebagai dokumen formal tanpa pengaruh nyata di lapangan. Ia menyayangkan Pemkot Malang yang kerap menyuarakan dukungan terhadap UMKM, namun di sisi lain membiarkan toko modern tumbuh di area yang seharusnya menjadi ruang bagi usaha kecil.
“Kami minta Pemkot Malang serius dalam menegakkan Perda 13 Tahun 2019,” tegas Bayu. Ia meminta agar Pemkot tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Baca juga : Waspada! Saldo Rekeningmu Bisa Dibekukan!
Desak Kajian Izin dan Evaluasi Dampak
Komisi B DPRD juga mendesak agar setiap pemberian izin pendirian toko modern harus didahului dengan kajian dampak sosial dan ekonomi. Bayu menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus berani mencabut izin dan menutup usaha tersebut.
Ia menilai kebijakan tanpa evaluasi hanya akan memperburuk ketimpangan antara pelaku usaha besar dan kecil. Penataan zonasi pasar dan toko modern harus benar-benar dijalankan sesuai ketentuan perda.
Pemangkasan Anggaran UMKM Jadi Sorotan
Bayu juga menyoroti turunnya alokasi anggaran untuk pengembangan UMKM oleh Pemkot. Ia menyebut kebijakan itu tidak sejalan dengan narasi Pemkot yang mengklaim berpihak pada ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, pengembangan UMKM seharusnya menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal dan pembangunan kota. Komitmen pada pemberdayaan usaha kecil harus dibuktikan dengan kebijakan konkret.
Komitmen DPRD Mengawal Kepentingan UMKM
Sebagai Ketua Komisi B, Bayu menegaskan pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan perda dan kebijakan ekonomi yang menyentuh UMKM. Ia berharap regulasi yang telah disahkan benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Jangan biarkan perda hanya jadi hiasan. Tegakkan aturan demi keseimbangan ekonomi daerah,” tutup Bayu dengan nada tegas.
Baca juga : Jalan Raya Oei Tiong Ham: Kisah Miliarder Gula yang Mendunia!















