Breaking

Penanganan Dugaan Poligami Lambat, Wali Kota Malang Angkat Bicara

Kasus dugaan poligami yang menyeret salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang menuai perhatian publik. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, akhirnya angkat bicara terkait lambatnya penanganan laporan terhadap oknum pejabat tersebut, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, berinisial NRW.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali mencuat setelah istri sah dari NRW melaporkan dugaan poligami ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Malang. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa sang pejabat diduga telah menikah lagi tanpa izin atasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN.

Wali Kota: Proses Penanganan Masih Belum Jelas

Dalam pernyataannya kepada awak media, Wali Kota Malang menyatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima perkembangan laporan dari tim klarifikasi yang telah dibentuk sebelumnya. Tim tersebut dibentuk di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang dan diberi kewenangan luas untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

“Saya sudah perintahkan Sekda untuk membentuk tim klarifikasi dan kedisiplinan pegawai dalam menangani kasus ini. Tapi sampai sekarang belum ada laporan perkembangan,” ujar Wahyu, Jumat (27/6/2025).

Wali Kota juga mengaku heran dengan lambannya respons dari tim yang sudah dibentuk. Bahkan, pihaknya telah melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses klarifikasi, mengingat status NRW sebagai pejabat madya atau eselon II.

“Saya sudah beri kewenangan seluas-luasnya, termasuk melibatkan BKN. Tapi tetap belum ada progress yang disampaikan kepada saya,” lanjutnya.

Baca Juga: Wali Kota Batu Resmikan Peletakan Batu Pertama Dapur SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Laporan Dibutuhkan untuk Proses Penjatuhan Sanksi

Wali Kota menegaskan bahwa hasil laporan dari tim klarifikasi sangat krusial sebagai dasar untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak. Tanpa adanya laporan resmi, ia tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk dalam hal penjatuhan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan.

“Progres laporan itu penting sebagai dasar tindakan. Tanpa kejelasan, kami tidak bisa menentukan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” tegas Wahyu.

Ketika ditanya oleh media mengenai proses klarifikasi dan pemanggilan pihak-pihak terkait, Wali Kota menyatakan bahwa semua pihak yang bersangkutan sudah dipanggil, termasuk pihak hotel yang disebut sebagai lokasi pernikahan.

“Semua pihak sudah dimintai keterangan, termasuk yang diduga terlibat dan lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran ASN

NRW diduga melakukan pernikahan kedua dengan seorang wanita tanpa mengantongi izin dari atasan, dalam hal ini Wali Kota. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pernikahan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Madiun dan sempat tersebar melalui unggahan di media sosial.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan poligami tanpa izin atasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti, sanksi terhadap yang bersangkutan bisa berupa penurunan jabatan, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada hasil investigasi dan bukti yang ada.

Tuntutan Transparansi dan Ketegasan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat tingkat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Masyarakat mendesak adanya transparansi dalam proses pemeriksaan serta ketegasan dari pimpinan daerah dalam menegakkan aturan kepegawaian.

Wali Kota pun menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan sesuai aturan. Ia menegaskan tidak akan menutup-nutupi atau melindungi siapa pun jika terbukti melanggar.

“Saya tegaskan, tidak ada perlakuan istimewa. Jika memang terbukti, tentu akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Wahyu.

Ujian Etika dan Kinerja Pemerintahan

Lambatnya penanganan kasus dugaan poligami ini menjadi ujian tersendiri bagi sistem kedisiplinan ASN dan integritas pemerintahan di Kota Malang. Selain menyangkut norma hukum, kasus ini juga menjadi cerminan bagaimana pemerintah daerah menanggapi pelanggaran etika yang dilakukan oleh pejabat publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Wali Kota dan jajaran terkait untuk memberikan kejelasan dan keadilan atas kasus yang telah menyita perhatian luas ini.

Baca Juga: PCM Lowokwaru Teguhkan Kolaborasi dan Ukhuwah dalam Halalbihalal Bersama Wakil Wali Kota Malang