Breaking

Serorang Pria Di Malang Bakar Kakak Kandung karena Warisan, Terancam Hukuman Mati

Sebuah tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Malang setelah seorang pria bernama Ruliyanto (29), warga Dusun Taman Kuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, didakwa telah membakar hidup-hidup kakak kandungnya sendiri, Yayuk Fitriah (35), akibat konflik keluarga terkait warisan.

Peristiwa ini mencuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (30/6), dan kini Ruliyanto terancam hukuman mati atas perbuatannya.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada 22 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko, insiden bermula dari pertengkaran antara Ruliyanto dan Yayuk yang dipicu oleh pertanyaan mengenai hasil penjualan rumah warisan almarhum ayah mereka.

Ketegangan dalam rumah tangga itu semakin memburuk saat ibu mereka, Poniyem (57), menyampaikan bahwa uang hasil penjualan sudah digunakan seluruhnya untuk biaya pemakaman sang ayah.

Namun, sebelum konflik memuncak, terdakwa diketahui telah membeli 1 liter bensin jenis Pertalite dari SPBU. Setengah dari bensin tersebut digunakan untuk motornya, dan sisanya dibawa ke rumah serta ditaruh di halaman depan. Keputusan membawa bahan bakar ini menjadi titik awal dari tindakan keji yang kemudian dilakukannya.

Sesampainya di rumah, Ruliyanto melihat kakaknya sedang memasukkan kasur baru ke dalam kamar. Ia lantas menanyakan uang warisan tersebut, namun jawaban dari Yayuk dan ibunya tidak memuaskan, sehingga terjadi adu mulut.

Dalam kondisi marah dan emosi memuncak, Ruliyanto pun mengambil bensin yang telah ia simpan dan menyiramkan ke dalam kamar tempat Yayuk berada. Saat itu, sang kakak sedang melaksanakan salat Ashar.

Tidak hanya menyiramkan bensin ke tembok kamar, Ruliyanto juga menyiramkan cairan mudah terbakar tersebut ke tubuh Yayuk.

Tanpa keraguan, ia menyalakan korek api dan membakar kakaknya secara langsung. Api dengan cepat menyambar tubuh korban, menyebabkan luka bakar parah. Yayuk sempat diselamatkan dan dilarikan ke RSU Pindad, Kecamatan Turen, untuk menjalani perawatan intensif.

Baca Juga: Terminal Arjosari Bergejolak, Warga Bersatu Tolak Premanisme

Namun, luka bakar yang diderita Yayuk mencapai lebih dari 70 persen. Setelah berjuang selama lima hari dalam kondisi kritis, akhirnya ia menghembuskan napas terakhirnya pada 27 Oktober 2024. Kejadian tragis ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar yang mengenal korban sebagai sosok yang pendiam dan taat beribadah.

Saat proses persidangan berlangsung, Ruliyanto terlihat tenang dan tidak menunjukkan penyesalan mendalam. Ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai keberadaan korban, dengan nada datar ia menjawab, “Tidak ada, Yang Mulia.” Sikap tersebut memperlihatkan betapa dinginnya respons terdakwa terhadap perbuatannya sendiri.

Jaksa Anjar menyebut bahwa Ruliyanto telah melakukan tindakan yang direncanakan sebelumnya, dan perbuatannya masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Oleh karena itu, jaksa menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

  • Pasal 187 Ayat 3 KUHP tentang Pembakaran yang Mengakibatkan Kematian

  • Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Ruliyanto adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menyita perhatian publik karena mencerminkan kompleksitas konflik keluarga yang berujung pada tragedi kemanusiaan. Pengamat hukum pidana menyebut bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi keluarga dan penyelesaian konflik secara bijak tanpa kekerasan.

Hingga kini, proses hukum terhadap terdakwa masih berlangsung. Pihak kejaksaan berkomitmen menuntut hukuman setimpal atas tindakan keji tersebut, sekaligus memberikan keadilan bagi almarhumah Yayuk Fitriah dan keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Malang Gandeng Karang Taruna dan KIM