Breaking

Dua Buronan Penganiayaan Perwira TNI AL di Terminal Arjosari Masih Diburu Polisi

infomalang.com/ Malang, 4 Juli 2025 — Kasus penganiayaan yang menimpa seorang perwira TNI Angkatan Laut, Letda Laut (PM) Abu Yamin, di Terminal Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur, terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota masih memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai buronan.

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Letda Abu Yamin menjadi korban pengeroyokan brutal yang mengakibatkan luka serius di bagian wajahnya. Insiden tersebut bermula dari cekcok yang hingga kini penyebab pastinya masih dalam penyelidikan.

Polisi Telah Tangkap Tiga Tersangka Utama

Polisi telah berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Ketiga tersangka berinisial MA, DS, dan MNH kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur. Pemindahan penahanan ini dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

“Ketiga tersangka kami amankan di Polda Jatim demi menjaga keamanan dan kelancaran proses penyidikan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, Kamis (3/7/2025).

Dua Pelaku Masih Buron

AKP Didik menjelaskan bahwa dua pelaku lainnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas kedua buronan tersebut telah diketahui dan tim di lapangan saat ini intensif melakukan pengejaran.

“Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lain. Mereka masuk dalam DPO dan kami terus lakukan pengejaran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian,” tegas Didik.

Upaya pengejaran dilakukan secara terkoordinasi dengan dukungan berbagai satuan kepolisian dan melibatkan pemantauan di lapangan secara ketat.

Penguatan Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Dalam rangka mengungkap kasus ini secara menyeluruh, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi. Tiga saksi tambahan yang diperiksa pada Kamis (3/7/2025) terdiri dari satu petugas Terminal Arjosari dan dua karyawan Perusahaan Otobus (PO) yang berada di lokasi saat kejadian.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa anak korban yang menjadi pelapor serta seorang pemilik warung yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Miris, Anak perempuan Disabilitas di Malang Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri

“Penambahan saksi ini sangat penting untuk memperkuat kronologi kejadian dan memberikan gambaran utuh tentang peristiwa tersebut,” ujar Didik.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai penting dalam kasus ini. Di antaranya adalah rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi pengeroyokan serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.

Dampak Insiden dan Langkah Keamanan

Peristiwa pengeroyokan terhadap perwira TNI AL ini menimbulkan dampak serius terhadap sistem keamanan di Terminal Arjosari. Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menyatakan bahwa pihaknya kini memperketat pengawasan dan akan melakukan pendataan ulang terhadap jupang (juru panggil) dan mandor di terminal tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang beraktivitas di terminal memiliki identitas dan surat tugas resmi. “Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Pendataan ulang akan kami lakukan dalam waktu dekat,” kata Mega.

Selain itu, imbas dari kejadian ini, sejumlah jupang dan mandor yang tidak memiliki surat tugas resmi dilarang beroperasi di kawasan Terminal Arjosari.

Polisi Imbau Buronan Segera Menyerahkan Diri

AKP Didik Arifianto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sebelum seluruh pelaku berhasil ditangkap. Ia juga mengimbau kepada kedua buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami minta kepada dua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Polisi tidak akan lelah mengejar sampai mereka tertangkap,” ujar Didik menegaskan.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan kasus ini segera tuntas dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :Rp700 Miliar Kerugian Negara, KPK Usut Korupsi Pengadaan EDC BRI