Breaking

Jaksa KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Gunakan Nomor Luar Negeri untuk Hindari Penyidikan Harun Masiku

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025, jaksa menyebut Hasto menggunakan nomor telepon luar negeri selama penanganan perkara Harun Masiku berlangsung. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menghindari pemantauan dari penyidik KPK.

Jaksa Takdir Suhan menjelaskan, nomor asing yang digunakan oleh Hasto dan stafnya tidak terhubung dengan identitas asli. Nama samaran seperti Sri Rejeki Hastomo, Sri Rejeki 3.0, dan Gara Bhaskara digunakan untuk menyamarkan komunikasi. Menurut jaksa, hal ini disengaja untuk menghindari pelacakan dan menyulitkan proses penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Hasto juga diduga melibatkan beberapa orang dekatnya, termasuk Kusnadi (staf DPP PDIP) dan Nurhasan (petugas keamanan DPP PDIP), guna memutus rantai komunikasi yang dapat membuktikan keterlibatannya dengan Harun Masiku.

Jaksa menyebut, tindakan ini dirancang agar seolah-olah tidak ada hubungan langsung antara Hasto dan Harun.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun terhadap Hasto serta denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur perintangan penyidikan serta pemberian suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk bersembunyi di kantor DPP PDIP guna menghindari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Bahkan, Hasto diduga meminta Harun untuk merendam telepon genggamnya agar tak bisa dilacak.

Baca Juga: Misi Budaya atau Jalan-Jalan? Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan Publik

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto turut serta dalam menyuap Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024. Uang suap itu disebut diberikan bersama orang-orang terdekat Hasto, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

Kader PDIP dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, turut hadir dalam persidangan. Ia menyatakan rasa kecewa atas tuntutan yang dinilai sarat dengan kepentingan politik. Kenneth menegaskan tidak ada bukti konkret selama persidangan yang menunjukkan Hasto menghalangi penyidikan.

“Kami tetap hormat pada proses hukum, tapi kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta dengan objektif dan memberikan vonis yang seadil-adilnya,” kata Kenneth kepada media usai sidang.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh kader PDIP tetap solid mendukung Hasto sebagai Sekjen partai. Kenneth bahkan menyebut bahwa partainya siap membela Hasto hingga akhir. Ia berharap sistem peradilan Indonesia tetap menjunjung tinggi keadilan dan bebas dari intervensi.

Sebelum sidang dimulai, Hasto menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menganggap proses hukum yang menjeratnya penuh kejanggalan. Menurutnya, perkara ini telah diputus sebelumnya, namun dibuka kembali tanpa alasan yang kuat.

Dalam persidangan, Jaksa Takdir juga membeberkan kronologi detail upaya perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. Salah satunya adalah peristiwa pada 10 Juni 2024, ketika Hasto diduga menyuruh Kusnadi menenggelamkan handphone yang berisi komunikasi terkait Harun Masiku menjelang pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Setelah sidang ditutup, Hasto terlihat menghampiri jaksa penuntut umum dan menyalami mereka. Momen ini terjadi setelah hakim meninggalkan ruang sidang. Meski isi percakapan tidak terdengar jelas, gestur tersebut menarik perhatian pengunjung sidang.

Jaksa menyatakan tindakan Hasto telah memenuhi unsur Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 65 dan Pasal 64 KUHP. Hal ini menjadikan Hasto sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perintangan penyidikan serta pemberian suap.

Baca Juga: Miris, Anak perempuan Disabilitas di Malang Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri