Malang infomalang.com/ – Suasana dini hari yang seharusnya tenang di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mendadak mencekam. Insiden berdarah terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, yang melibatkan perkelahian antara sekelompok orang beratribut perguruan silat dan warga sekitar. Peristiwa tersebut berujung tragis dengan satu korban tewas dan dua orang lainnya mengalami luka serius akibat penusukan senjata tajam.
Peristiwa memilukan ini menelan korban jiwa berinisial MAS (18), warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. MAS meninggal dunia di tempat kejadian setelah mengalami luka tusuk di bagian dada yang menembus paru-paru. Selain MAS, dua rekannya turut menjadi korban dalam kejadian ini, yakni DAR (18), warga Wonodadi, dan RSP (18), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kedua korban kini dalam kondisi kritis dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Kronologi Kejadian yang Memanas
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (4/7/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden bermula dari cekcok mulut antara sekelompok pemuda yang sedang melakukan konvoi dengan warga sekitar, termasuk tersangka berinisial FR alias Rochim (25), warga Plaosan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kombespol Nanang mengungkapkan bahwa tersangka FR mengaku merasa terganggu oleh konvoi tersebut. Cekcok yang semula hanya berupa adu mulut dengan cepat berubah menjadi perkelahian fisik. Dalam kondisi emosi dan diduga dalam pengaruh minuman keras, FR kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menikam para korban secara membabi buta.
“Saat diinterogasi, tersangka FR mengaku terganggu dengan keberadaan konvoi yang dianggap mengganggu ketertiban. Ia lalu melakukan penusukan setelah cekcok terjadi,” jelas Kombespol Nanang.
Baca Juga:Motif Penusukan Pendekar Silat di Malang Terungkap, Pelaku Merasa Dikeroyok
Tersangka Berusaha Melarikan Diri
Setelah insiden, FR sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam sebuah mobil yang terparkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap FR yang pada saat itu juga mengalami luka di bagian kepala.
Polisi langsung membawa FR ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapatkan perawatan. FR dinyatakan dalam pengaruh alkohol pada saat kejadian berlangsung, yang diduga turut memperparah emosinya.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FR dalam peristiwa ini. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah pisau lipat berlumuran darah yang ditemukan di dalam tas milik FR.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah batu yang digunakan untuk melempar sebuah kafe STMJ yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah pakaian yang dikenakan FR saat insiden, seperti celana panjang hitam, hoodie bertuliskan “dewata ceria,” dan kaus hitam bertuliskan “fighter bumi joyoboyo” juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kapolresta Malang Kota menyatakan bahwa FR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. FR terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas perbuatannya.
Didampingi oleh Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin, Kasatreskrim Kompol Moch Sholeh, dan Kasihumas Ipda Yudi Risdianto, Kombespol Nanang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat dan komunitas pemuda, untuk menghindari tindakan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kepolisian menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan mencegah konflik yang berujung pada tindak kekerasan.
Kombespol Nanang berharap kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu mengedepankan dialog dan menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga:Terminal Arjosari Bergejolak, Warga Bersatu Tolak Premanisme















