Breaking

Dugaan Penganiayaan Santri, Pengasuh Ponpes Pakisaji Buka Suara

MALANG – Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mujtaba yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu santrinya. Laporan tersebut kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian, tepatnya di Polres Malang. Pengasuh ponpes menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Santri yang melaporkan peristiwa ini berinisial AZR, seorang remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar dari pengasuh pesantren tempat ia menuntut ilmu. Dalam keterangan kepada pihak berwenang, AZR menyebut bahwa dirinya dipukul menggunakan rotan di bagian betis sebagai bentuk hukuman karena keluar dari area pondok tanpa izin.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Usai kejadian, AZR dikabarkan melarikan diri dari pondok dan bersembunyi di rumah kosong. Esok harinya, ia ditemukan oleh warga dan kemudian tinggal sementara di rumah warga selama beberapa hari. Ia akhirnya dijemput oleh tetangganya untuk dibawa kembali ke rumah asalnya di Wonosari.

Laporan resmi kepada kepolisian dilakukan pada 20 Juni 2025. Hingga pertengahan Juli 2025

perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Proses hukum masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemanggilan saksi-saksi.

Kuasa hukum dari pihak pengasuh Ponpes Darul Mujtaba, Muhammad Wahyudi Arifin, menyampaikan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan yang dijalani. Menurutnya, saat ini pengasuh pesantren telah memenuhi satu kali panggilan dari penyidik Polres Malang untuk dimintai keterangan.

“Proses hukum masih berlangsung dan kami sangat menghormati mekanismenya. Klien kami telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan akan terus bersikap kooperatif jika ada panggilan selanjutnya,” ujar Wahyudi saat dihubungi pada Minggu, 13 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan rinci terkait substansi laporan karena masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari pihak kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya menjunjung tinggi supremasi hukum dan percaya proses yang berjalan akan mengungkap fakta sebenarnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa: Sekdes Cipaku Majalengka Terjerat Hukum Usai Gelapkan Rp513 Juta

Pihak keluarga santri yang melaporkan kejadian ini berharap agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Mereka menyatakan bahwa laporan dibuat semata-mata untuk mencari perlindungan hukum, bukan untuk mencemarkan nama baik institusi pesantren.

Sementara itu, masyarakat sekitar mulai menunjukkan reaksi beragam. Beberapa pihak menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan agama, sementara yang lain meminta publik untuk menahan diri dan tidak menghakimi sebelum proses hukum selesai.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dunia pendidikan pesantren, yang selama ini dikenal sebagai tempat mendidik akhlak dan moral. Dugaan penganiayaan dalam lingkungan pesantren memicu kekhawatiran mengenai metode disiplin dan batasan kekuasaan pengasuh terhadap santri.

Kapolres Malang menyampaikan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus ini.

Semua pihak yang terlibat diminta untuk bersikap terbuka dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami minta publik bersabar. Semua laporan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Jika memang terbukti ada unsur pidana, maka tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas perwakilan kepolisian.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk meninjau kembali metode pembinaan yang digunakan terhadap para santri. Upaya membentuk karakter disiplin seharusnya tidak meninggalkan luka fisik maupun psikologis.

Sambil menunggu hasil penyidikan, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menjaga kondusivitas lingkungan sekitar. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Miris! Diduga Dianiaya Ustaz, Kaki Santri di Malang Membusuk