Breaking

RSUD Kanjuruhan Malang Diterpa Dugaan Rekayasa Tender

MALANG – Proyek pembangunan gedung lantai 1 hingga 4 di RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, tengah menjadi sorotan publik. Setelah diumumkannya pemenang tender pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah ini, muncul dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses penunjukan pemenang. Dugaan tersebut kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Pemenang tender proyek pembangunan tersebut adalah PT Pilar Biru Safir (PBS) dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 16.604.422.243,41. Proyek ini dibiayai dari dana APBN yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun, setelah pengumuman pemenang, muncul temuan-temuan baru yang mengarah pada dugaan penataan atau rekayasa tender oleh pihak penyelenggara.

Salah satu kejanggalan yang disoroti

adalah soal waktu evaluasi dan pembuktian dokumen yang dinilai terlalu singkat. Berdasarkan hasil penyampaian dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rahmat Supriyadi S.H., M.H., pada Senin (14/7), proses evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman penawaran masuk ke sistem.

“Waktu evaluasi dan pembuktian hanya tiga hari. Ini tidak masuk akal dalam proses lelang proyek bernilai besar. Kami juga sudah tanyakan langsung kepada PPK RSUD Kanjuruhan,” ujar Rahmat kepada awak media. Ia juga menyebut bahwa kejaksaan memang sempat melakukan pendampingan terhadap proyek tersebut. Namun, jika ditemukan banyak pelanggaran dan proses tender tidak sesuai aturan, maka pihak kejaksaan siap menarik diri dari proses pendampingan.

Baca Juga: Wali Kota Malang Tegas Larang Sound Horeg, Imbas Ricuh Karnaval Bersih Desa Mulyorejo

Lebih lanjut, dugaan kecurangan tidak hanya datang dari penyelidikan internal, tetapi juga dari peserta lelang yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah PT Cipta Prima Selaras (CPS), yang menyampaikan sanggahan resmi terhadap proses tender. Menurut Direktur PT CPS, S. Sutanto, perusahaan mereka dinyatakan gugur dengan alasan manajer keuangan dan pelaksana proyek hanya memiliki pengalaman satu tahun.

“Faktanya, manajer keuangan kami punya pengalaman tiga tahun, dan manajer pelaksana memiliki empat tahun pengalaman di bidangnya. Itu sudah sesuai dengan syarat tender,” tegas Sutanto. Ia pun mempertanyakan keputusan panitia yang menyebut perusahaannya tidak memenuhi syarat, padahal dari sisi pengalaman dan dokumen, semua telah dilengkapi dengan benar.

Lebih jauh, PT CPS juga menunjukkan adanya perbedaan nilai penawaran yang cukup signifikan. PT PBS sebagai pemenang tender mengajukan penawaran sebesar Rp 16,6 miliar, sementara PT CPS mengajukan nilai Rp 15,1 miliar. Artinya, ada selisih sekitar Rp 1,4 miliar lebih rendah dari pemenang tender. Ironisnya, PT CPS mengaku tidak menerima undangan untuk melakukan pembuktian dokumen sama sekali.

“Ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami. Mengapa perusahaan dengan penawaran lebih rendah dan dokumen lengkap tidak mendapatkan kesempatan pembuktian?” ujar Sutanto.

Menanggapi sanggahan dan keluhan dari peserta tender, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengaku masih menunggu penjelasan lanjutan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kanjuruhan. Kajari menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk mendalami informasi yang masuk dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses lelang tersebut.

“Kami sedang menunggu informasi tambahan dari pihak PPK. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada proses lanjutan,” ucap Kajari Rahmat Supriyadi.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Malang

terutama karena proyek ini menggunakan dana negara dan menyangkut fasilitas pelayanan publik. Sejumlah pihak mendesak agar proses tender RSUD Kanjuruhan ditelusuri secara transparan dan akuntabel.

Apabila dugaan rekayasa ini terbukti, bukan hanya kredibilitas instansi pemerintah yang tercoreng, tetapi juga potensi kerugian negara akibat penunjukan kontraktor yang tidak berdasarkan prinsip kompetensi dan efisiensi. Pemeriksaan secara menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah menjadi hal yang mutlak diperlukan guna mencegah praktik serupa terulang.

Baca Juga: Beat Bonceng Tiga Tabrak Pemotor di Malang, 5 Luka