InfoMalang- Kepolisian Resor Kota Malang (Polresta Malang) menegaskan akan melarang keras penggunaan sound horeg di segala acara publik. Berdasarkan pernyataan resmi Kepala Bagian Operasional, Kompol Wiwin Rusli, gangguan dari perangkat pengeras suara berdaya tinggi dinilai mengganggu transmisi warga dan berpotensi merusak kesehatan jangka panjang, terutama dalam hal pendengaran.
Rekaman Kericuhan di Karnaval Mulyorejo
Kejadian terbaru berawal dari sebuah karnaval warga yang berlangsung pada Minggu (13/7/2025) di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Kemeriahan acara itu berubah tegang ketika salah satu peserta menggunakan suara horeg dengan volume yang sangat tinggi. Video kejadian itu kini tersebar luas di media sosial, menunjukkan warga memprotes karena terganggu dan suara bising “menyentuh” gendang telinga. Ketegangan pun memuncak hingga terjadi perkelahian, sebelum pihak kepolisian dan panitia turun tangan untuk melerai.
Baca Juga: Ricuh Karnaval Malang, Orang Tua Protes karena Anak Terganggu Suara Bising
Pernyataan Tegas Polresta Malang
Pada Senin pagi (14/7/2025), Kompol Wiwin Rusli menyatakan, “Kami tegaskan sekali lagi, bunyi horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak gangguannya sangat mengganggu masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama merusak fungsi dalam pendengaran jangka panjang.” Pernyataan ini menjadi dasar tindakan tegas Kepolisian dalam menegakkan aturan dan menjaga ketentraman publik.
Langkah Penanganan Mediasi
Polresta Malang telah memanggil pihak panitia dan pemilik sound system untuk dimediasi di Polsek Sukun. Mediasi ini bertujuan untuk menciptakan kesepakatan bersama agar hal serupa tidak terjadi kembali. Kompol Wiwin menekankan bahwa proses hukum belum diberlakukan, namun semua pihak telah diwajibkan mengikuti prosedur pemanggilan dan pertemuan di tingkat kepolisian setempat.
Prosedur Baru Acara Publik
Menyikapi kejadian tersebut, Polresta Malang menyusun prosedur baru terkait penyelenggaraan acara publik dengan massa. Setiap kegiatan massal wajib melalui rapat koordinasi bersama Polresta, panitia, pemerintah kelurahan, dan juga instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Dalam rapat tersebut, akan ditekankan berbagai persyaratan, termasuk batasan desibel, izin penggunaan sound system, dan sanksi tegas bila melanggar.
Mengapa Kebisingan Masih Marak?
Polresta Malang mencatat bahwa penggunaan sound horeg sering muncul dalam acara karnaval, kampanye warga, hingga perayaan lokal. Alasannya sederhana: perangkat tersebut mudah disewa dan cukup murah, sehingga panitia memilih untuk menaikkan audio agar acara terdengar meriah. Namun biaya “meriah” ini dibayar mahal oleh masyarakat sekitar yang mengalami gangguan kenyamanan, gangguan tidur, hingga potensi kerusakan pendengaran jika berlangsung lama.
Dampak Pada Kesehatan dan Lingkungan
Ahli THT menegaskan, paparan suara di atas 85 desibel selama lebih dari 8 jam dapat menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran. Sedangkan suara horeg yang dipakai di karnaval bisa mencapai 100–120 desibel, cukup untuk menyebabkan tinitus, kehilangan pendengaran sementara, dan stres akibat suara yang berlebihan. Bagi warga lanjut usia dan anak-anak, risiko ini kian tinggi jika suara tersebut menggema dalam jarak dekat.
Efek Sosial dan Ketentraman Umum
Selain berdampak pada kesehatan, gangguan yang berlebihan juga memicu konflik sosial. Warga dari lingkungan sekitar seringkali berseteru dengan panitia atau peserta acara. Selain adu argumen, bahkan kemungkinan bentrokan fisik sempat terjadi, seperti terlihat dalam video viral di Mulyorejo. Kondisi ini menimbulkan ketakutan warga dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara acara.
Tanggapan Warga dan Komunitas
Sejumlah warga menyambut baik keputusan Polresta Malang. Salah satunya, seorang warga setempat menyatakan, “Suara bising membuat kami tidak bisa beristirahat dan merasa tidak aman, apalagi saat malam.” Komunitas kesehatan juga menyetujui langkah ini karena sejalan dengan prinsip pencegahan gangguan kesehatan akibat gangguan.
Tips Aman Untuk Menyelenggarakan Acara
Bagi panitia acara yang ingin tetap menghadirkan nuansa ceria tanpa mengganggu masyarakat, berikut beberapa rekomendasi:
-
Gunakan speaker dengan output maksimal 85 desibel.
-
Pilih lokasi acara jauh dari pemukiman padat.
-
Koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat pada saat perizinan.
-
Sediakan waktu bagi masyarakat untuk memberi masukan dalam rapat koordinasi.
-
Gunakan timer untuk mengatur durasi suara, terutama di malam hari.
Kesimpulan
Dengan larangan suara horeg, Polresta Malang mengambil langkah nyata untuk melindungi kenyamanan dan keselamatan warga. Langkah ini juga menegaskan bahwa keamanan publik bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga panitia acara dan masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini akan menekan risiko gangguan kesehatan dan kejadian kericuhan, serta mendorong penyelenggaraan acara yang tetap meriah namun tetap bertanggung jawab.















