infomalang.com/ Jakarta – Sejumlah penyelenggara platform digital atau marketplace menyuarakan harapan agar pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun sebelum menerapkan kewajiban pemungutan pajak terhadap para pedagang online yang berjualan melalui platform mereka. Usulan ini muncul sebagai respons atas rencana kebijakan baru yang menyasar sektor ekonomi digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat basis penerimaan pajak nasional, sekaligus menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital. Namun, para pelaku industri marketplace menyampaikan bahwa infrastruktur, edukasi, serta kesiapan teknis di lapangan masih menjadi tantangan utama yang perlu waktu untuk diselesaikan secara optimal.
Permintaan Masa Transisi Setahun
Marketplace berharap pemerintah dapat memberikan waktu persiapan agar platform digital dapat melakukan sosialisasi kepada para penjual (seller), mengembangkan sistem administrasi perpajakan, dan membangun ekosistem yang memadai untuk mendukung kepatuhan pajak secara kolektif.
Menurut sejumlah perwakilan industri, pemberlakuan langsung tanpa masa transisi dikhawatirkan akan membebani seller skala kecil-menengah, serta berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi digital yang selama ini justru tumbuh positif pasca pandemi.
“Kami tidak menolak kewajiban pajak, namun kami meminta waktu untuk memastikan semua pihak siap, termasuk dari sisi teknologi dan edukasi kepada pedagang,” ujar salah satu perwakilan marketplace dalam sebuah diskusi publik.
Baca Juga:
Pajak dalam Ekosistem Digital
Rencana kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB, yang hingga saat ini masih berada di bawah rata-rata negara berkembang. Dengan menjangkau sektor digital, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi, termasuk yang berbasis daring, dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Namun demikian, penerapan pajak terhadap seller online menimbulkan tantangan tersendiri. Tidak semua pelaku usaha digital memiliki NPWP, pemahaman akuntansi, atau infrastruktur pembayaran yang terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional. Marketplace juga perlu berinvestasi dalam integrasi sistem pelaporan dan pelacakan transaksi agar akurat dan sesuai regulasi.
Tantangan Administratif dan Sosialisasi
Para pelaku marketplace menekankan bahwa pemungutan dan pelaporan pajak oleh platform digital tidaklah semudah mengaktifkan satu fitur teknis. Diperlukan pemetaan ulang data pengguna, segmentasi pedagang berdasarkan penghasilan, serta edukasi pajak secara masif kepada jutaan penjual aktif.
Belum lagi jika marketplace harus bertindak sebagai pemungut pajak (withholding agent), mereka perlu melakukan validasi data perpajakan penjual, melakukan pemotongan yang akurat, menyetorkan ke kas negara, serta membuat bukti potong untuk masing-masing transaksi—semua ini membutuhkan SDM, sistem IT, dan SOP baru.
“Marketplace itu bukan lembaga pajak. Kalau dibebani peran fiskal tambahan, perlu waktu dan investasi untuk memastikan akurasi dan kepatuhan,” ujar analis ekonomi digital dari salah satu universitas negeri di Jakarta.
Harapan Dialog dan Solusi Kolaboratif
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kepatuhan pajak nasional, industri marketplace berharap dapat berdialog intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kementerian terkait. Harapan mereka adalah lahirnya kebijakan yang progresif namun tetap realistis, yang mempertimbangkan kesiapan semua pemangku kepentingan, khususnya pelaku UMKM digital.
Beberapa usulan yang mencuat antara lain:
-
Penetapan batas omzet minimum bagi seller yang wajib dipungut pajak.
-
Insentif pajak sementara bagi seller pemula.
-
Integrasi otomatisasi pajak di dashboard platform.
-
Kampanye literasi pajak nasional berbasis digital.
Menuju Ekonomi Digital yang Tertib dan Adil
Di tengah geliat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang pesat, penerapan kebijakan pajak yang bijak dan inklusif akan menjadi kunci sukses dalam menjaga pertumbuhan sekaligus mendorong penerimaan negara. Marketplace berharap, dengan adanya masa penundaan selama satu tahun, seluruh pihak dapat melakukan persiapan matang dan mendorong transisi kepatuhan pajak yang adil, efektif, dan tidak memberatkan.















