infomalang.com/ Malang, 17 Juli 2025 – Kasus hukum yang melibatkan dua anggota keluarga di Kota Malang kini memasuki babak baru. Perseteruan antara Ronny Wirawan Soebagio dengan pamannya, Harto Wijoyo, yang bermula dari urusan pengurusan sertifikat tanah, resmi berlanjut ke persidangan perdata setelah mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang dinyatakan gagal.
Sidang mediasi yang dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025, terpaksa tidak dapat dilanjutkan karena pihak penggugat, Ronny, tidak hadir di pengadilan. Ketidakhadiran ini membuat mediasi otomatis dinyatakan tidak berhasil, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Karena prinsipal tidak hadir, maka proses berlanjut ke pokok perkara,” ujar Vandy Satrio Raharjo, kuasa hukum Harto Wijoyo, kepada wartawan usai sidang.
Awal Mula Sengketa: Utang dan Janji Repo Aset
Konflik ini bermula dari tahun 2017 saat Harto Wijoyo meminjam dana sebesar Rp 7,5 miliar dari Stefanus Sulayman untuk melunasi utang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebagai jaminan, Harto menyerahkan tujuh sertifikat tanah dan bangunan dengan janji repo asset sebesar Rp 12 miliar dalam waktu dua tahun.
Namun, perjanjian tersebut diduga dilanggar. Sertifikat yang dijaminkan malah beralih nama ke pihak Stefanus dan bahkan dijual tanpa persetujuan Harto. Merasa dirugikan, Harto meminta bantuan Ronny untuk mengurus pengembalian dokumen tersebut. Sebagai kompensasi, Ronny disebut dijanjikan tiga bidang tanah dan bangunan.
Sayangnya, pengurusan yang dilakukan Ronny tidak membuahkan hasil. Dari tujuh sertifikat, hanya tiga yang kembali, itupun masih berada dalam penguasaan Ronny. Sementara empat lainnya masih disita oleh Kejaksaan Agung karena terkait kasus hukum lain yang melibatkan Stefanus.
Baca Juga:Krisis Murid Baru, SD Negeri di Kawasan Padat Penduduk Malang Sepi Peminat
Gugatan Rp 4,9 Miliar dan Klaim Kepemilikan Aset
Pihak Harto mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp 4,9 miliar kepada Ronny untuk biaya pengurusan tujuh sertifikat. Namun karena proses tersebut dinilai gagal dan pekerjaan tidak selesai, mereka menuntut pengembalian dana tersebut. Dalam sidang mendatang, tim kuasa hukum Harto berencana menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah yang disengketakan.
“Kami siap membuktikan bahwa obyek lahan tersebut sah milik klien kami,” tegas Vandy.
Tidak hanya itu, tim hukum Harto juga akan mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Kejaksaan Negeri Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Kejaksaan Agung karena menyita empat sertifikat yang diklaim milik kliennya. Langkah ini ditempuh bersamaan dengan persidangan pokok perkara pekan depan.
Sengketa Keluarga Berujung Meja Hijau
Gugatan yang diajukan Ronny telah teregister dengan nomor 187/Pdt.G/2025/PN.MLG sejak Juni 2025. Ia menuding pamannya telah mengambil paksa tiga bidang lahan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menurutnya adalah bagian dari kesepakatan imbalan jasa.
Tiga bidang yang disengketakan antara lain:
-
Tanah dan bangunan di Jl. R. Panji Suroso No. 97, Kelurahan Purwodadi (1.357 m²)
-
Tanah di Jl. Teluk Etna VII Kav. 113/II, Kelurahan Arjosari (471 m²)
-
Tanah di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen (616 m²)
Ronny melalui kuasa hukumnya, Yiyesta Ndaru Abadi, menegaskan bahwa hak atas ketiga lahan tersebut berada di tangannya, karena telah dijanjikan secara lisan dan tertulis oleh Harto sebagai kompensasi.
Penutup: Bukti Hukum Akan Bicara
Sengketa keluarga ini memperlihatkan bagaimana hubungan darah tak selalu menjadi penghalang bagi konflik hukum. Meski memiliki kedekatan emosional dan historis sebagai paman dan keponakan, keduanya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa aset bernilai miliaran rupiah.
Publik kini menanti bagaimana pengadilan akan mengurai benang kusut antara perjanjian lisan, janji pengurusan, dan klaim kepemilikan yang sah secara hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan di PN Kelas IA Malang. Apakah keadilan akan berpihak kepada yang benar? Atau konflik keluarga ini justru semakin dalam?
Yang pasti, fakta hukum akan menjadi penentu akhir dari kisah pelik dua kerabat ini.
Baca Juga:Warga Dikejutkan Temuan Jasad Pria di Semak-semak Malang















