infomalang.com/,MALANG, Jawa Timur – Di balik suasana tenang Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kepanjen, sebuah rumah kontrakan yang tampak tak mencolok menyimpan rahasia gelap. Rumah tersebut menjadi lokasi penyimpanan 22,48 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan poket, siap untuk diedarkan kepada para pemakai. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam, 14 Juli 2025, menjadi akhir dari sepak terjang BP (27), seorang pria asal Banyuwangi yang memanfaatkan tempat tinggal sewanya sebagai “dapur pengemasan” barang haram tersebut.
Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan ini merupakan buah dari keberanian dan kepedulian masyarakat. Bermula dari informasi yang diterima, tim Satresnarkoba Polres Malang segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, penggerebekan berhasil dilakukan di rumah kontrakan sunyi itu.
Saat petugas memasuki lokasi, mereka menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba. Sebanyak 33 poket sabu dalam plastik klip transparan ditemukan tersimpan rapi. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya yang mendukung dugaan praktik peredaran narkoba, meliputi alat timbang digital yang digunakan untuk menakar sabu, pipet kaca, alat hisap, serta puluhan klip kosong yang disiapkan untuk kemasan. Di sudut ruangan, sebuah sepeda motor dan handphone yang diduga sering digunakan BP untuk berkomunikasi dan melancarkan transaksi juga turut diamankan oleh petugas.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pada Rabu (16/7/2025). Pernyataan ini menunjukkan betapa krusialnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Setiap informasi, sekecil apa pun, dapat menjadi kunci bagi aparat kepolisian untuk mengungkap jaringan kejahatan narkotika.
Baca Juga:Hubungan Darah Tak Mampu Redam Sengketa, Sidang Paman-Keponakan Tetap Berjalan
Indikasi Jaringan Narkoba yang Lebih Besar
Di balik tembok kontrakan yang sunyi dan tersembunyi, BP diduga tidak hanya berperan sebagai pengedar eceran. Cara sabu ditata dalam takaran yang rapi serta jumlah poket yang cukup banyak mengindikasikan bahwa tempat itu tidak hanya menjadi titik simpul distribusi, tetapi bisa jadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Kemungkinan besar, BP adalah bagian dari mata rantai yang menghubungkan produsen atau bandar utama dengan para pengguna di tingkat bawah.
AKP Bambang Subinajar menegaskan komitmen Polres Malang untuk terus mendalami kasus ini. “Kami akan dalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Malang dan sekitarnya,” tegasnya. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, mengidentifikasi pemasok, dan melacak potensi keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif.
Jeratan Hukum dan Seruan Partisipasi Masyarakat
Kini, BP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menjual narkotika, dengan ancaman pidana yang berat. Sementara itu, Pasal 112 ayat (2) mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika, juga dengan ancaman hukuman yang serius. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika.
Polres Malang secara berkelanjutan menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif dan berpartisipasi dalam memutus rantai peredaran barang haram ini. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar mereka. Cukup dengan satu laporan yang akurat, aparat dapat bergerak cepat dan efektif. Keterlibatan masyarakat adalah kekuatan utama dalam memerangi peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat dari pengaruh zat adiktif yang merusak masa depan generasi bangsa.
Baca Juga:Tewaskan Bayi Kandung, Ibu di Jombang Terancam 12 Tahun Penjara















