Breaking

Promosi Miras Dikecam, King Abdi Dipanggil Polisi, Walikota: Toko Tak Beriz1n

infomalang.com/ — Jagat media sosial kembali dibuat geger oleh unggahan video promosi minuman keras (miras) oleh kreator konten kuliner ternama, Amrizal Nuril Abdi, yang lebih dikenal dengan nama King Abdi. Video berdurasi tiga menit yang menampilkan berbagai jenis minuman beralkohol dan narasi provokatif tersebut mengundang gelombang kritik keras dari masyarakat, pejabat daerah, hingga kalangan legislatif. Kini, pihak Polresta Malang Kota telah memulai penyelidikan resmi atas kejadian tersebut.

Reaksi keras muncul setelah King Abdi mengunggah video yang mempromosikan toko miras yang ternyata tidak memiliki izin resmi. Dalam video itu, ia bahkan menyisipkan pernyataan sensitif seperti “anak muda minum alkohol, bukan es teh,” yang dinilai banyak pihak sebagai ajakan menyimpang, terutama untuk kalangan remaja.

Polisi Gerak Cepat, Kreator Akan Diperiksa

Merespons keresahan publik, Polresta Malang Kota melalui Kepala Satreskrim, Kompol M. Sholeh, pada Kamis (17/7), mengumumkan bahwa telah diterbitkan surat perintah penyelidikan (sprint lidik). Langkah ini dilakukan meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat, karena konten tersebut dinilai sudah cukup memicu kegaduhan.

“Kami sudah mulai melakukan penyelidikan. Yang bersangkutan akan segera kami panggil untuk klarifikasi sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Kompol Sholeh.

Menurutnya, promosi terhadap usaha ilegal, apalagi yang berhubungan dengan alkohol, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap peraturan hukum, maka ia siap untuk menjamin secara tegas.

Baca Juga: Virus! King Abdi Soroti Toko Sari Jaya 25 yang Ditutup karena Ilegal

Terungkap: Toko Berkedok Jual HP, Tak Punya Izin Miras

Pemerintah Kota Malang juga turun tangan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa toko miras yang muncul dalam video King Abdi tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi. Apalagi setelah dilakukan pengecekan oleh Satpol PP, toko tersebut menyamar sebagai toko ponsel.

“Sudah dicek, dan ternyata mereka menyamar sebagai toko HP. Kami memastikan tidak ada izin penjualan minuman keras yang dikeluarkan ke lokasi tersebut,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, praktik semacam ini sangat membahayakan dan harus segera dilakukan. Oleh karena itu, penutupan akan meningkatkan pengawasan dan melakukan verifikasi lebih ketat terhadap usaha-usaha yang berpotensi melanggar hukum.

DPRD Malang Minta Toko Ditutup dan Kreator Ditegur

Insiden ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Anggota Fraksi PKB, Arif Wahyudi, mengaku sangat prihatin dan meminta agar toko ilegal tersebut segera ditutup secara permanen.

“Promosi miras tanpa edukasi adalah bentuk pembiaran. Harusnya diberi peringatan bahaya seperti rokok. Saya minta toko itu ditutup dan tidak diberi izin lagi ke depannya,” tegasnya.

Ketua DPRD, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, juga menyampaikan bahwa konten seperti ini bisa memberikan pengaruh negatif, terutama kepada anak-anak muda yang cenderung meniru perilaku tokoh masyarakat.

“Konten semacam ini bisa membentuk pola pikir yang salah jika tidak diluruskan. Perlu ada tanggung jawab moral dari para pencipta konten,” tegas Amithya.

Pemkot Akan Revisi Aturan dan Perketat Perizinan

Sebagai tanggapan jangka panjang, Wali Kota Wahyu Hidayat menyatakan bahwa tujuannya akan merevisi kebijakan perizinan usaha, khususnya yang berkaitan dengan penjualan barang-barang sensitif seperti minuman beralkohol.

“Kami akan melakukan pertemuan lebih ketat, dan mungkin akan ada regulasi tambahan. Pengawasan digital dan sistem pelaporan juga akan kami perkuat,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang ada di lingkungan sekitar. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan kota yang tertib dan sehat.

Pelajaran bagi Konten Kreator dan Warganet

Kontroversi ini menjadi alarm keras bagi para pembuat konten agar lebih bijak dalam menyusun materi yang akan diunggah. Meskipun kreativitas dibutuhkan di dunia digital, namun tetap harus ada batasan moral dan etika yang dijaga.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyaring informasi dan tidak menelan mentah-mentah konten viral tanpa memahami konteks serta risiko yang ditimbulkan. Tanggung jawab bersama sangat dibutuhkan agar media sosial tidak menjadi promosi lahan untuk hal-hal yang merusak generasi muda.

Baca Juga: Tega! Kejari Batu Musnahkan BB Kejahatan, Fokus Narkoba.