InfoMalang – Kota Malang kembali diguncang kasus kriminal yang menyita perhatian publik. Pada Kamis (24/7), Polresta Malang Kota bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial EMF (29) yang ditemukan tewas di Losmen Windu Kencono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam rekonstruksi ini, tersangka AK (26), yang merupakan kekasih korban, memperagakan sebanyak 35 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis tersebut.
Rekonstruksi dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun penyidik dan disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses ini menjadi bagian penting untuk menguatkan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam hal ini, pihak Kejari Kota Malang menyatakan bahwa unsur tindak pidana pembunuhan telah terpenuhi sesuai Pasal 338 KUHP, atau alternatifnya Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jaksa Penuntut Umum, Suudi, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Salah satu poin penting dalam rekonstruksi adalah pengakuan tersangka yang mencekik korban hingga tewas dan menutup wajah korban menggunakan bantal.
Peristiwa bermula saat korban dan tersangka bertemu di losmen setelah sebelumnya saling berkomunikasi melalui media sosial. Mereka sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Namun, suasana menjadi tegang ketika korban meminta uang tambahan sebesar Rp 300 ribu. Permintaan itu ditolak oleh tersangka dan memicu pertengkaran hebat. Dari penjelasan jaksa, korban sempat mengucapkan kalimat yang memancing emosi hingga akhirnya tersangka kehilangan kendali dan melakukan kekerasan berujung kematian.
Baca Juga: Pemkab Malang Harus Aktif Awasi Dana Hibah Agar Tepat Sasaran
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh penjaga losmen pada Selasa (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Tubuhnya tergeletak di atas kasur, tertutup selimut, tanpa busana. Di sekitar tempat kejadian perkara, ditemukan barang-barang seperti dua bantal, handuk berwarna hijau, sepasang sandal, serta kain kecil yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian dengan tergesa-gesa. Bahkan, ia diketahui berpapasan dengan suami siri korban sesaat sebelum meninggalkan penginapan. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap lima hari setelah kejadian, tepatnya di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
Tindakan tersangka untuk menghilangkan jejak juga terungkap dalam rekonstruksi. Ia membuang ponsel milik korban di wilayah Kecamatan Dau. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan jejak digital serta menghindari pelacakan oleh aparat kepolisian.
Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian berlangsung lancar dari pukul 09.00 hingga 10.15 WIB. Prosesnya dihadiri oleh penyidik, jaksa, pengacara tersangka, serta beberapa saksi kunci, termasuk tetangga kamar losmen yang sempat mendengar keributan sebelum korban ditemukan meninggal. AKP Wardi, selaku Kanit Reskrim Polsek Sukun, menyatakan bahwa seluruh rangkaian adegan menggambarkan kronologi kejadian dengan rinci dan transparan.
“Mulai dari kedatangan korban dan tersangka, aktivitas di dalam kamar, pertengkaran, hingga upaya pelarian tersangka dan pembuangan barang bukti sudah diperagakan secara lengkap,” ungkap Wardi.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lanjutan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara bijak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi publik.
Dengan selesainya tahap rekonstruksi, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan. Kejari Kota Malang menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses ini hingga pengadilan dengan serius agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Baca Juga: Warga Malang Andalkan Urban Farming















