Breaking

UM Desak Pemprov Jatim Soal Kepastian Lanjutan Lahan SMAN 8 Malang

MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur soal kepastian lanjutan lahan SMAN 8 Malang yang diperkirakan berakhir pada Februari 2026.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, S.E., Ak., M.M., CA., CMA.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diskusi awal antara Universitas Negeri Malang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah berlangsung sebelumnya.

“Kami butuh kejelasan, bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Menurutnya, UM tidak bisa menunggu tanpa kepastian dan wacana yang sempat didiskusikan harus segera direalsasikan. Hal ini karena mengingat kampus sedang dalam proses pembangunan dan membutuhkan lahan yang pasti.

“Kalau hanya dibicarakan tanpa keputusan, tentu menghambat kami. Di satu sisi SMA 8 butuh waktu untuk menyiapkan tempat baru jika harus pindah, di sisi lain kami harus menata pengembangan kampus,” lanjutnya.

Baca Juga: Universitas Negeri Malang Resmi Luncurkan Smart Gate, Segini Tarif Parkirnya!

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UM memiliki dua opsi yang bisa dilakukan oleh Pemprov Jatim.

Dua opsi tersebut yaitu tukar guling lahan atau perpanjangan pinjam pakai dengan batas waktu tertentu.

Dalam pembahasan sebelumnya, sempat muncul wacana untuk memindahkan SMA 8 ke kawasan Taman Krida Budaya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

“Kemarin ada wacana untuk didiskusikan kepada Ibu Gubernur, apakah akan dilakukan tukar guling atau beliau (Pemprov) minta waktu untuk mempersiapkan relokasi. Karena mendirikan sekolah baru itu butuh waktu yang cukup lama,” jelasnya.

Pembahasan lanjutan antara UM, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Pemkot Malang dijadwalkan masih akan berlanjut.