Polres Malang kembali membuktikan kesigapannya dalam menangani tindak kriminalitas jalanan. Kali ini, seorang pria berinisial WR (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya mencuri sebuah ponsel terekam jelas oleh kamera CCTV. Peristiwa ini terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan sempat membuat geger warga setempat.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, siang hari. Saat itu, korban bernama Mardi (61), seorang pensiunan, sedang berhenti di pinggir jalan untuk membeli es degan bersama istrinya. Tanpa disadari, ponsel miliknya yang diletakkan di dasbor depan motor menjadi sasaran empuk pelaku.
“Korban lengah karena fokus membayar minuman yang dibelinya. Pelaku dengan cepat memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil ponsel yang berada di dasbor motor,” terang Bambang, Minggu (27/7/2025).
Menurut keterangan polisi, korban baru menyadari kehilangan setelah hendak meninggalkan lokasi. Ia melihat ponsel Samsung Galaxy A14 5G miliknya sudah tidak ada di tempat semula. Panik, korban segera mencari ke sekitar lokasi, namun hasilnya nihil. Tak menunggu lama, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen untuk ditindaklanjuti.
Beruntung, di sekitar tempat kejadian terpasang sebuah kamera CCTV milik warga. Rekaman yang beredar luas di media sosial itu memperlihatkan jelas ciri-ciri pelaku. Dalam video berdurasi singkat, terlihat seorang pria mengenakan jaket gelap mendekati motor korban. Tanpa ragu, pelaku langsung mengambil ponsel di dasbor dan berjalan pergi dengan santai.
Baca Juga: Pesawat Boeing 737 MAX American Airlines Terbakar, Penumpang Panik
Dengan bekal rekaman CCTV tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen bergerak cepat melakukan penelusuran. Tim di lapangan mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri pelaku, kemudian menelusuri alamat yang dicurigai. Hanya berselang sehari setelah laporan masuk, polisi berhasil mengamankan WR di kediamannya di Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis malam (24/7/2025).
“Pelaku kami amankan saat sedang memperbaiki sound system di rumahnya. Tidak ada perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kepanjen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah ponsel Samsung Galaxy A14 5G milik korban, sebuah helm, sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat kejadian. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat pendukung dalam proses penyidikan.
Bambang memastikan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal lima tahun. “Proses hukum akan berjalan secara profesional, kami pastikan hak-hak korban juga dipenuhi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati ketika meninggalkan barang berharga di kendaraan, baik di motor maupun mobil. Kondisi jalan yang ramai bukan jaminan keamanan, sebab pelaku kriminal kerap mencari celah dari kelengahan korban. Barang seperti ponsel, dompet, atau tas sebaiknya selalu dibawa atau disimpan di tempat aman.
“Kami mengimbau warga untuk lebih waspada. Jangan meletakkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat dan mudah dijangkau orang lain,” ujar Bambang.
Selain itu, ia mengapresiasi warga yang telah membantu proses penyelidikan melalui rekaman CCTV. Menurutnya, keberadaan kamera pengawas di titik-titik strategis sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Polisi juga terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melapor jika melihat atau mengetahui tindak kriminal.
Kini WR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara korban sudah mendapatkan kembali ponselnya sebagai barang bukti. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi warga Malang Raya bahwa kewaspadaan pribadi adalah kunci utama pencegahan kejahatan. Polisi pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kriminal demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga: Bocah Perempuan 4 Tahun di Wagir Malang Menjadi Kekerasan Seksual, Saksi Diperiksa Hari Ini















