Breaking

7 Fakta Tragis: Bos Angkringan Ponorogo Dihabisi Pria Pengangguran Saat Oral Seks

InfoMalang – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pemilik angkringan di Ponorogo, Jawa Timur , menggemparkan publik. Korban bernama Sumiran (57) ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak pinggir tol Ngawi setelah dihabisi oleh dua pria akselerasi yang sebelumnya menjalin komunikasi melalui media sosial. Peristiwa ini mengungkap sisi gelap pergaulan online, sekaligus menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana tipu daya dan keputusasaan bisa berakhir tragis.

Pelaku utama pembunuhan diketahui bernama Jeki Rahmat Prawijaya (22), warga Kabupaten Sarolangun, Jambi. Ia tidak bertindak sendirian. Dalam aksinya, Jeki dibantu seorang remaja berinisial AAS (16) . Keduanya kini telah ditangkap polisi dan menerima hukuman penjara. Berikut 7 fakta tragis di balik kasus pembunuhan ini:

Baca Juga: WR, Pencuri Ponsel di Dasbor Motor, Dibekuk Polsek Kepanjen Berkat Rekaman CCTV

1. Datang ke Ponorogo Demi Cari Pekerjaan

Jeki dan AAS awalnya datang ke Ponorogo untuk mencari pekerjaan. Mereka menyewa sebuah rumah kontrakan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Dari pengakuannya, Jeki mengaku menemukan lowongan kerja di sebuah angkringan melalui media sosial Facebook. Ia kemudian menghubungi pemilik angkringan, Sumiran, yang menawarkan wawancara sekaligus bersedia menerima kontraknya. Keinginan untuk mendapatkan pekerjaan membuat Jeki tak berpikir panjang saat menerima ajakan tersebut.

2. Pertemuan Awal Berujung Tawaran Hubungan Badan

Setelah bertemu, Sumiran membawa Jeki ke warung angkringannya untuk berbincang. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi hal yang tak terduga. Sumiran melihat tato temporer di kaki Jeki dan mulai menanyakan hal yang mengarah ke ranah pribadi, bahkan meminta melihat bagian tubuh lain. Dari situ, Sumiran mulai merayu Jeki dan menawarkan hubungan seksual sesama jenis dengan imbalan Rp 50 ribu . Permintaan itu membuat Jeki tidak nyaman, namun kebutuhan ekonomi membuatnya ragu untuk menolak.

3. Hubungan Seksual yang Berujung Petaka

Karena desakan ekonomi, Jeki akhirnya menerima tawaran tersebut. Setelah berhubungan intim di sebuah hotel, Sumiran mengantar Jeki pulang ke kontrakan. Namun dalam perjalanan, Sumiran kembali mengajak Jeki melakukan hubungan intim di rumah kontraknya. Ajakan itu memicu rasa jengkel Jeki yang terasa dilecehkan dan dipermainkan. Dari situlah muncul niat untuk menghabisi nyawa Sumiran. Perasaan marah bercampur dendam membuat Jeki merencanakan sesuatu yang lebih dari sekedar persetujuan ajakan.

4. Pembunuhan Sadis di Rumah Kontrakan

Setiba di kontrakan, Sumiran meminta Jeki melakukan seks oral. Saat itulah Jeki memanggil AAS untuk mengambil batu. Dalam keadaan korban masih telanjang, batu tersebut dihantamkan ke kepala Sumiran, sementara Jeki mencekik leher korban. Meski sempat melawan dan berteriak, Sumiran tidak mampu menghindar dari serangan brutal dua pelaku. Ia akhirnya tewas di lokasi kejadian dengan luka parah di kepala dan leher. Peristiwa itu terjadi dengan cepat, membuat Jeki dan AAS panik setelah melihat Sumiran tak bernyawa.

5. Mayat Dibungkus Karpet dan Dibuang di Pinggir Tol

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Jeki dan AAS membungkus jenazah Sumiran dengan karpet. Mereka kemudian memasukkan jenazah ke kursi belakang mobil Honda Jazz milik korban. Dengan menaiki mobil itu, mereka membuang jenazah Sumiran di kawasan sepi di pinggir tol Ngawi. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan menghilangkan jejak dan menyulitkan polisi menemukan mayat tersebut. Namun, upaya mereka gagal karena warga menemukan jasad Sumiran yang sudah membusuk seminggu kemudian.

6. Mobil Dijual dan Hasilnya Digunakan untuk Kabur ke Jambi

Tak berhenti di situ, Jeki dan AAS menjual mobil Honda Jazz milik korban seharga Rp 25 juta . Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor dan kabur ke Jambi. Namun, pengungsi mereka tidak berlangsung lama. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan keduanya. Aksi keduanya yang nekat menjual barang bukti justru memudahkan aparat melacak jejak mereka.

7. Vonis Hukuman untuk Pelaku

Jeki dan AAS akhirnya ditangkap aparat kepolisian dan digiring ke Polres Ponorogo. Usai menjalani proses konferensi panjang, pada Selasa (21/11/2023), Jeki divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Sementara AAS, yang masih di bawah umur, lebih dulu dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara .

Polisi: Ada Unsur Perencanaan

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif dendam dan keinginan merampas harta korban. “Setelah membuang jenazah tersebut, mobil korban dibawa pelaku dan kemudian dijual seharga Rp 25 juta.Oleh pelaku membelikan sepeda motor,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati saat menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial. Motif ekonomi, dorongan emosi, dan peluang dapat memicu kejahatan yang tidak terduga.

Baca Juga: Pendaki ini Takjub Melihat Kuda Liar di Gunung Babnain NTT: Serasa di Negeri Dongeng