Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang tersangka berinisial NA dan JK yang merupakan warga Kelurahan Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di rumah kos pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 16.400 butir pil double L yang termasuk dalam kategori obat keras berbahaya, dua unit ponsel milik tersangka, serta satu tas kecil berwarna hitam biru yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di kawasan Giripurno. Masyarakat menyebutkan bahwa tempat tersebut sering kali digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Mendapat informasi dari warga, kami segera menindaklanjutinya dengan melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah diyakini kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Iptu Boby.
Dalam penggerebekan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Batu mendapati kedua pelaku sedang berada di kamar kos, lengkap dengan puluhan ribu pil koplo yang siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa NA dan JK tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami telah melakukan gelar perkara dan memastikan bahwa keduanya merupakan pengedar aktif yang secara masif mengedarkan pil double L di wilayah hukum Polres Batu,” tegasnya.
Menurut Boby, kedua pelaku menggunakan rumah kos sebagai basis operasi untuk menyimpan dan mendistribusikan pil koplo ke berbagai titik. Aktivitas ini telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya berhasil dibongkar berkat laporan masyarakat.
Kepolisian menetapkan kedua tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2). Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat karena menyangkut peredaran obat keras tanpa izin resmi.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Bocah 4 Tahun di Wagir: Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyidikan
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat tegas. Ini menjadi bentuk efek jera bagi siapa pun yang berniat mengedarkan obat-obatan terlarang, terlebih dalam jumlah besar,” ujar Boby.
Penangkapan dua pengedar ini menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap Polres Batu dalam semester kedua tahun 2025. Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, kasus ini juga menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang diduga terhubung dengan NA dan JK.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Target kami adalah mengungkap seluruh jaringan di balik peredaran pil double L ini, mulai dari pemasok hingga ke jaringan distribusinya,” lanjutnya.
Iptu Boby juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan semata-mata tentang pelanggaran hukum, tetapi menyangkut masa depan generasi muda di Kota Batu. Pil double L atau pil koplo dikenal sebagai jenis Okerbaya yang kerap disalahgunakan oleh remaja hingga pelajar karena harganya murah dan mudah diedarkan secara sembunyi-sembunyi.
“Kami sangat prihatin karena target pasar dari pelaku ini adalah kalangan muda. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman serius bagi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Boby juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang sudah berani memberikan informasi. Menurutnya, pemberantasan narkoba dan obat keras berbahaya tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting agar upaya pemberantasan bisa maksimal.
“Kesuksesan operasi ini tidak lepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi awal. Kami harap ke depan kerja sama seperti ini terus berlanjut. Kami butuh dukungan dari semua pihak agar Kota Batu tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Batu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tim Satresnarkoba terus melakukan pendalaman dan pelacakan terhadap jaringan yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat serius bagi para pelaku peredaran obat keras bahwa kepolisian tak akan pernah lengah. Dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan berbasis data lapangan, Polres Batu membuktikan keseriusannya dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan Okerbaya.















