Breaking

DPRD Kota Malang Minta Restrukturisasi OPD Didasari Kajian Mendalam

Infomalangcom – Restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) tengah menjadi perhatian serius di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang diketahui sedang memproses penataan ulang struktur OPD, yang mencakup rencana pemisahan dan pembentukan dinas baru. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegaskan bahwa proses ini tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa dasar yang jelas dan komprehensif.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum memutuskan pembentukan OPD baru. Ia menyatakan bahwa setiap langkah perubahan struktur birokrasi harus memperhitungkan kebutuhan riil masyarakat serta efisiensi tata kelola pemerintahan. “Kajiannya harus komprehensif. Esensi dari pembentukan OPD baru harus mengutamakan kebutuhan mendesak dan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Salah satu contoh yang disoroti adalah pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selama ini, kedua unit tersebut berada di bawah satu atap. Menurut Mia — sapaan akrab Amithya — pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran secara mandiri dapat meningkatkan efektivitas pelayanan karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat.

“Kalau pemadam kebakaran berdiri sendiri, itu bisa lebih baik karena langsung berkaitan dengan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Kinerja dan Kebermanfaatan Jadi Tolak Ukur

Lebih lanjut, DPRD menilai bahwa pembentukan OPD baru sebaiknya dilakukan berdasarkan prioritas kinerja yang memiliki nilai kebermanfaatan tinggi. Artinya, langkah restrukturisasi tidak boleh sekadar formalitas atau hanya untuk memenuhi ambisi politik tertentu. Setiap keputusan harus memiliki landasan urgensi yang jelas dan hasil analisa kebutuhan organisasi secara obyektif.

“Yang paling penting adalah asas kebermanfaatan terhadap masyarakat. Kalau tidak ada dampak nyata, buat apa dibentuk?” tambah Mia.

Restrukturisasi OPD, selain menyangkut pelayanan, juga berdampak langsung pada alokasi anggaran. Untuk itu, DPRD meminta Pemkot Malang agar melakukan kalkulasi anggaran secara rinci dan cermat. Jangan sampai pembentukan OPD baru justru menimbulkan pembengkakan belanja daerah, terutama dalam hal belanja pegawai.

Risiko Anggaran Harus Diantisipasi

Mia menegaskan bahwa pembentukan dinas baru akan menambah beban dalam struktur APBD. Hal itu dapat menjadi masalah jika tidak dikelola dengan baik. “Yang jadi catatan kami, jangan sampai belanja pegawai dari OPD baru justru membebani anggaran daerah. Itu harus dihitung dengan sangat matang,” tuturnya.

Menurutnya, jika Pemerintah Kota Malang tidak sanggup dari sisi anggaran, maka restrukturisasi sebaiknya ditunda. Pemaksaan tanpa perencanaan yang matang bisa berakibat pada menurunnya kualitas pelayanan dan efektivitas kerja OPD yang sudah ada. “Kalau memang belum mampu, jangan dipaksakan. Kita harus realistis,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Bocah 4 Tahun di Wagir: Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyidikan

DPRD Siap Kawal Proses Restrukturisasi

Dalam hal ini, DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses restrukturisasi OPD hingga tuntas. Dewan akan menelaah dan memverifikasi setiap dokumen peraturan serta kajian akademis yang diajukan oleh eksekutif. Proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan dan keadaan Kota Malang.

“Kami akan selesaikan dulu pembahasan peraturannya. Termasuk memastikan arah dan urgensinya seperti apa. Apakah memang benar-benar dibutuhkan atau tidak,” pungkas Mia.

DPRD juga berharap agar restrukturisasi tidak hanya menjadi simbol perubahan semata, tetapi mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semua pihak, mulai dari legislatif hingga eksekutif, diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.

Restrukturisasi OPD Kota Malang menjadi momentum penting untuk memperbaiki birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik. Namun, proses ini harus dilandasi kajian mendalam, penghitungan anggaran yang matang, serta orientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD Kota Malang telah menunjukkan sikap kritis dan konstruktif dalam mengawal proses ini, demi memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar membawa dampak positif bagi kota dan warganya.

Baca Juga: Polres Batu Gagalkan Peredaran 16.400 Pil Koplo, Dua Pengedar Asal Giripurno Ditangkap