Breaking

PKL Alun-Alun Merdeka Akan Dipindah Pemkot Malang, Ini Skema Penataannya

PKL Alun Alun Merdeka Dipindah ke Kawasan Splendid Ini Alasannya
Pemerintah Kota Malang kini melakukan penataan ulang terhadap para pedagang kaki lima di sekitar Alun-Alun Merdeka.

Infomalangcom – Pemerintah Kota Malang kini melakukan penataan ulang terhadap para pedagang kaki lima di sekitar Alun-Alun Merdeka.

Langkah ini diambil setelah revitalisasi kawasan yang diresmikan pada Januari 2026. Rencana utama adalah memindahkan semua PKL dari area dalam alun-alun untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan pengunjung.

Pedagang akan diarahkan ke lokasi-lokasi alternatif dengan aturan operasional yang jelas. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat koridor wisata heritage di kota ini.

Latar Belakang Revitalisasi dan Kebijakan Sterilisasi

Alun-Alun Merdeka Malang baru saja melalui pemugahan total yang diresmikan pada 28 Januari 2026. Revitalisasi ini mengubah total tampilan kawasan dengan trotoar yang lebih luas, taman, dan fasilitas publik yang baru.

Sebagai bagian dari hasil revitalisasi, Pemerintah Kota Malang menetapkan area dalam Alun-Alun Merdeka sebagai zona sepenuhnya bebas dari kegiatan Pedagang Kaki Lima.

Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban visual dan mencegah area bersejarah tersebut kembali menjadi kumuh.

Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang nyaman dan aman bagi semua pengunjung, baik wisatawan domestik maupun Mancanegara, setelah kawasan tersebut tersedia kembali untuk umum.

Lokasi Alternatif Utama: Jalan Merdeka Selatan

Setelah melakukan beberapa uji coba, Pemkot Malang menetapkan Jalan Merdeka Selatan sebagai lokasi penempatan utama bagi PKL yang direlokasi.

Pedagang akan ditempatkan di trotoar sisi selatan jalan, tepat di depan gedung Kantor Pos Malang yang ikonik. Lokasi ini dipilih karena cukup strategis, masih berada dalam koridor wisata, dan memiliki kapasitas trotoar yang cukup untuk diatur.

Penempatan di jalan ini bukan tanpa syarat; trotoar akan diatur ulang dengan marka dan fasilitas yang memisahkan area berjualan dengan jalur pejalan kaki.

Uji coba pada bulan Maret 2026 menunjukkan bahwa pengaturan di lokasi ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengganggu arus kendaraan berat.

Syarat dan Kriteria Pedagang

Bukan semua pedagang yang sebelumnya berkeliaran di Alun-Alun dapat pindah ke lokasi baru. Pemkot menerapkan syarat ketat bahwa hanya pedagang lama yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Malang yang diperbolehkan berjualan di area penataan seperti di Jalan Merdeka Selatan.

Kebijakan ini secara eksplisit bertujuan untuk memprioritaskan warga kota sendiri dalam mendapatkan akses ekonomi di area strategis.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mengendalikan jumlah pedagang dan mencegah maraknya pedagang dari luar kota yang berdatangan ke pusat kota, sehingga potensi masalah ketertiban dan persaingan tidak sehat dapat diminimalkan dari awal.

Baca Juga: Kementerian Pekerjaan Umum Siapkan Tol Malang Kepanjen, Proyek Segera Digarap

Sistem Operasional dan Pengaturan Waktu

Penempatan PKL di lokasi baru tidak dilakukan sepanjang hari. Pemkot menerapkan sistem operasional dengan pengaturan waktu yang ketat.

Pedagang hanya diizinkan berjualan secara bergilir, dengan fokus utama pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu.

Di hari-hari biasa, area tersebut akan dibersihkan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang sepenuhnya digunakan pejalan kaki.

Jam operasional juga dibatasi, misalnya hanya dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Langkah ini penting untuk meminimalkan gangguan terhadap lalu lintas di Jalan Merdeka Selatan yang merupakan salah satu arteri utama di Malang dan untuk menjaga kenyamanan penduduk di sekitar.

Rencana Relokasi Lain dan Lokasi Permanen

Selain Jalan Merdeka Selatan, Pemerintah Kota Malang masih melakukan kajian terhadap beberapa lokasi permanen lain yang potensial untuk accommodate PKL yang tersisa.

Dua lokasi yang sedang dievaluasi adalah kawasan Pasar Splendid dan area sekitar Mal Ramayana. Kedua lokasi tersebut dipilih karena sudah merupakan pusat keramaian dan memiliki fungsi komersial yang mumpuni.

Integrasi PKL ke area tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih teratur, di mana kegiatan berjualan PKL menjadi bagian dari kawasan pasar yang sudah ada, bukan sebagai penyimpangan di trotoar atau area publik yang seharusnya bebas.

Integrasi dengan Koridor Wisata Heritage

Penataan PKL ini tidak berdiri sendiri, tetapi bagian dari visi besar Pemkot Malang untuk menghubungkan koridor wisata heritage.

Rencana ini menghubungkan serangkaian lokasi bersejarah dari Kayutangan Heritage yang kaya akan bangunan kolonial, Pasar Splendid yang ikonik, Balai Kota dengan arsitektur Belanda, hingga Alun-Alun Merdeka yang baru direvitalisasi.

Dengan demikian, pengalaman wisatawan akan menjadi lebih mulus dan terintegrasi. Pedagang kaki lima yang diatur dengan baik di lokasi-lokasi tertentu diharapkan dapat menjadi bagian dari ‘attraction’ yang autentik, menawarkan kuliner dan kerajinan lokal tanpa mengganggu keasrian bangunan bersejarah di sepanjang koridor tersebut.

Penegakan Aturan dan Peran Satpol PP

Agar kebijakan ini efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang telah menyiagakan personel secara rutin di kawasan Alun-Alun Merdeka dan sekitarnya.

Tugas utama mereka adalah memastikan tidak ada pedagang yang kembali meluber atau menebar trotoar dan area steril alun-alun.

Penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan terus-menerus, terutama di pagi hari sebelum aktivitas wisatawan ramai.

Satpol PP juga bekerja sama dengan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengingatkan dan mengarahkan pedagang yang masih bertahan di area larangan.

Upaya penegakan ini krusial untuk menjaga hasil penataan yang telah dilakukan dan mengirimkan sinyal jelas bahwa kebijakan kota serius dalam mengatur ruang publik.

Baca Juga: Beban APBD Kota Malang Naik Pemkot Tunda Penambahan ASN Baru

Author Image

Author

ahnaf muafa