Breaking

Pengedar Sabu di Wagir Digerebek, Polisi Temukan 30,81 Gram Barang Bukti

infomalang.com/ – Peredaran narkotika di Kabupaten Malang kembali digagalkan oleh jajaran kepolisian. Seorang pria berinisial MRA, 24, berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Malang setelah kedapatan menyimpan sabu dengan total berat mencapai 30,81 gram. Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, pada Rabu (22/7/2025).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat keseluruhan mencapai 30,81 gram,” ujar Bambang.

Barang bukti sabu tersebut diduga kuat hendak diedarkan oleh tersangka. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya pemakai, tetapi juga memiliki peran sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Laporan Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menduga aktivitas ilegal di rumah tersangka. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 30,81 gram yang diduga kuat hendak diedarkan,” jelas Bambang.

Dalam penggerebekan itu, selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut antara lain alat hisap sabu, pipet kaca, timbangan digital, ratusan plastik klip, dan satu unit ponsel yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi narkoba.

Baca Juga:Proyek Drainase di Jl Akordion Kota Malang Dimulai Besok, Lalin Dialihkan ke Jl Simpang Akordion

Apresiasi untuk Peran Masyarakat

Bambang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor ketika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti adanya sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba,” katanya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk ikut aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi salah satu kunci utama dalam pemberantasan narkotika.

Indikasi Jaringan Peredaran Lebih Besar

Menurut Bambang, jumlah barang bukti sabu yang ditemukan cukup besar untuk ukuran pengedar kelas menengah. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang melibatkan lebih banyak pihak. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk bisa membongkar jaringan lainnya. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan diarahkan untuk menelusuri asal usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan jalur distribusi dan pemasok yang bekerja sama dengan pelaku.

Jerat Hukum untuk Tersangka

Atas perbuatannya, MRA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal seumur hidup.

Langkah tegas yang diambil oleh kepolisian ini menjadi bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malang. Tak hanya menindak pelaku, aparat juga berupaya mengusut tuntas jaringan yang berada di belakangnya.

Peringatan Bagi Generasi Muda

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Peredaran sabu dan jenis narkotika lainnya bisa merusak masa depan anak bangsa jika tidak segera diberantas. Kepolisian mengajak semua pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga tokoh masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Komitmen Polres Malang dalam Pemberantasan Narkoba

Polres Malang menegaskan komitmennya dalam mengusut setiap laporan terkait peredaran narkotika. Operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tutup Bambang.

Barang bukti hasil penggerebekan telah diamankan polisi untuk dijadikan alat bukti di persidangan. Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Malang.

Baca Juga:Malang: Hindari Truk, Pengendara di Desa Rejoyoso Terperosok ke Jurang (27/7)