Breaking

Hasil Visum Bocah Korban Kekerasan Seksual di Wagir Malang Menguatkan Dugaan Tindak Pidana: Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia empat tahun di Kecamatan Wagir, Kabupaten Mlanga, terus mengalami perkembangan signifikan. Terbaru, hasil visum yang dilakukan di RSUD Kanjuruhan telah keluar dan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual yang kuat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, pada Selasa (29/7/2025). Menurutnya, hasil visum yang baru diterima pagi hari itu memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang masih bertetangga dengan korban.

“Yang pasti, hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual akibat benturan dengan benda tumpul. Ini memperkuat dugaan tindak pidana yang menimpa korban,” ujar Erlehana, yang akrab disapa Leha, saat dikonfirmasi awak media.

Dengan adanya hasil visum tersebut, status penanganan perkara kini resmi naik ke tahap penyidikan. Selain hasil visum, penyidik juga mengantongi sejumlah keterangan saksi serta barang bukti pendukung lainnya yang dinilai telah memenuhi unsur untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa dua orang saksi dari pihak keluarga korban, yakni nenek dan kerabat dekat lainnya. Korban sendiri juga telah dimintai keterangan oleh penyidik dengan didampingi oleh seorang psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

“Pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dan profesional, didampingi psikolog untuk kebutuhan assessment dan pendampingan. Kami pastikan korban dalam perlindungan yang aman dan nyaman,” kata Leha.

Berdasarkan keterangan keluarga, kekerasan seksual ini diduga telah terjadi sejak lama. Orang tua korban mengaku sudah lama merasa curiga terhadap pelaku yang merupakan tetangga dekat mereka. Pasalnya, korban sering kali terlihat bermain dan menginap di rumah pelaku.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Wagir Digerebek, Polisi Temukan 30,81 Gram Barang Bukti

Kecurigaan mulai menguat sejak tahun 2024, terutama ketika korban sering mengeluh kesakitan di bagian kemaluan saat dimandikan. Namun, korban belum mampu mengungkapkan secara gamblang apa yang sebenarnya terjadi. Puncaknya terjadi pada 21 Juli 2025, ketika tetangga korban melihat adanya hansplast atau plester luka yang terpasang di area kemaluan bocah malang tersebut.

Peristiwa itu kemudian diberitahukan kepada orang tua korban. Setelah dilakukan pendekatan dan bujukan, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman kelam yang dialaminya.

“Orang tuanya lalu menanyakan dengan hati-hati. Setelah itu, si anak akhirnya mau bercerita,” ujar Leha.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak bidan yang pertama kali memeriksa kondisi korban. Jika bidan tersebut tidak dapat menghadiri panggilan karena alasan kesibukan, maka penyidik berencana untuk melakukan jemput bola guna mengambil keterangan secara langsung di tempat praktik sang bidan.

“Kita jemput bola. Kalau memang mereka tidak bisa datang, kami yang mendatangi langsung untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sampai saat ini, proses hukum tengah berjalan intensif. Leha memastikan bahwa dengan adanya visum, saksi, dan barang bukti, unsur-unsur untuk melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka sudah lebih dari cukup. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat guna menetapkan tersangka secara resmi dan melakukan upaya paksa.

“Sudah lebih dari cukup untuk langkah berikutnya. Kita tinggal melakukan gelar perkara dan segera melakukan penetapan tersangka,” tegas Leha.

Kasus ini kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Malang karena melibatkan korban anak di bawah umur dan pelaku yang masih memiliki hubungan sosial dekat. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak menunda-nunda proses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

DP3A Kabupaten Malang juga telah turun tangan memberikan pendampingan psikologis jangka panjang kepada korban dan keluarganya. Langkah ini diambil agar kondisi mental dan emosional korban dapat pulih dan tidak terganggu di masa depan.

Dengan bukti-bukti yang kuat dan koordinasi antarinstansi yang berjalan baik, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga: Kejari Ambon Bidik Aset Apartemen di Malang dalam Penyelidikan Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame