Breaking

Pembunuhan Driver Ojol Wanita di Gresik Terungkap, Pelaku Residivis dan Sempat Melawan Saat Ditangkap

Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor Gresik. Perempuan muda tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, jasadnya terbungkus plastik hitam dan disembunyikan dalam kardus di kawasan semak-semak Jalan Raya Kedamean, Gresik, Jawa Timur, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025. Fakta demi fakta mengejutkan pun mulai terkuak dari hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian.

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti penemuan jasad korban. Hanya berselang satu hari, pelaku utama berhasil diringkus. Pada Senin pagi, 28 Juli 2025, seorang pria berinisial SR (36), warga Sidoarjo yang tinggal di sebuah kontrakan wilayah Menganti, Gresik, diamankan polisi. SR sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa SR merupakan pelaku utama dan telah mengakui perbuatannya. Bahkan, berdasarkan catatan kriminal, SR diketahui adalah seorang residivis kasus pembunuhan pada tahun 2008. Ia pernah divonis 20 tahun penjara karena membunuh seorang korban bernama VRN bersama dua rekannya. Mereka saat itu memukul korban, melindasnya dengan mobil, lalu membuang jasadnya ke daerah Pacet, Mojokerto. SR bebas bersyarat pada tahun 2018 setelah mendapat remisi berkala.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia (SAC), hubungan antara pelaku dan korban diketahui telah terjalin sejak 2021 karena profesi yang sama sebagai driver ojek online. Namun, hubungan keduanya mulai memburuk sejak tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga pernah menjanjikan akan membantu SR menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Namun janji itu tak kunjung terealisasi. Ketika SR menuntut uangnya kembali, korban terus menghindar.

Diduga tertekan oleh kondisi ekonomi yang sulit dan istrinya yang tengah hamil, SR kemudian merencanakan pembunuhan. Ia mengajak korban ke toko fotokopi miliknya di Desa Urangagung, Sidoarjo, pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 16.45 WIB. SR mengelabui korban dengan dalih menawarkan pekerjaan freelance. Saat korban tiba dan masuk ke ruang kerja, SR langsung menghantam kepala korban dengan alat pemotong kertas. Korban sempat berusaha melawan, tetapi SR terus menyerangnya hingga tewas di tempat.

Baca Juga: Hasil Visum Bocah Korban Kekerasan Seksual di Wagir Malang Menguatkan Dugaan Tindak Pidana: Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Setelah membunuh, SR membungkus jasad korban dengan plastik dan memasukkannya ke dalam kardus besar. Jasad tersebut kemudian dimasukkan ke mobil dan dibuang di kawasan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Penemuan mayat oleh warga yang sedang mencari rumput memicu penyelidikan cepat oleh polisi.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik menunjukkan bahwa korban mengalami delapan luka robek di kepala, masing-masing berukuran antara 2 hingga 6,5 sentimeter, serta memar hebat yang menyebar dari bagian atas hingga belakang kepala. Ditemukan juga lakban hitam sepanjang 10 sentimeter di rongga mulut korban dan memar di bagian bibir dalam. Luka lecet di leher serta memar di tangan mengindikasikan adanya perlawanan saat kejadian.

Pemeriksaan lebih lanjut pada organ kelamin korban menunjukkan adanya robekan lama pada selaput darah dan cairan putih, namun polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual baru. Otopsi juga mengungkap perdarahan di bawah selaput otak dan selaput laba-laba yang menguatkan dugaan adanya trauma berat yang menyebabkan kematian.

Selain SR, pihak kepolisian juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga ikut membantu pelaku dalam menjalankan aksinya. Orang kedua ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami perannya dalam pembunuhan tersebut.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga korban. SR kini dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau ancaman kriminal kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Wagir Digerebek, Polisi Temukan 30,81 Gram Barang Bukti