Breaking

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Cilegon Disalahartikan, Jaksa Pastikan Isu Perusakan HP Siswa Hoaks pada Kamis (31/7/2025).

InfoMalang pemusnahan barang bukti berupa ponsel di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon sempat menghebohkan jagat maya. Rekaman rekaman tersebut menampilkan Kepala Kejari Cilegon bersama sejumlah pejabat memukul ponsel dengan palu, di mana di belakang mereka tampak beberapa siswa mengenakan seragam sekolah. Video itu kemudian viral dengan narasi seputar, seolah-olah ponsel yang dihancurkan adalah milik siswa. Namun, pihak kejaksaan membantah tegas isu tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh hukuman berkekuatan hukum tetap. “Pemberitaan yang tersebar di akun media sosial terkait perusakan HP milik siswa oleh aparat penegak hukum adalah tidak benar. Itu murni hoaks,” tegas Nasruddin dalam keterangan resminya pada Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Pria di Bangladesh Menangis Dihukum Workout karena Ketahuan Mencuri di Gym

Klarifikasi Kejari Cilegon: Bagian dari Penegakan Hukum

Menurut Nasruddin, video tersebut diambil dari acara resmi Kejari Cilegon pada Selasa, 22 Juli 2025 , di halaman kantor kejaksaan. Kegiatan itu merupakan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal, narkoba, senjata tajam, dan 23 unit ponsel yang sebelumnya disita dari berbagai perkara pidana. Semua barang tersebut telah diserahkan oleh negara melalui keputusan pengadilan yang telah inkracht.

“Ini adalah bentuk komitmen Kejari Cilegon dalam mendukung penegakan hukum, dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti serta barang rampasan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,” jelasnya.

Nasruddin menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti seperti ini merupakan agenda rutin kejaksaan yang dilakukan secara terbuka agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum berjalan transparan. Dalam setiap kegiatan pemusnahan, kejaksaan mengundang berbagai pihak seperti Forkopimda, perwakilan instansi terkait, serta unsur masyarakat untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

Kehadiran Siswa Bukan untuk Diangkutpautkan

Salah satu hal yang memicu kesalahpahaman publik adalah kehadiran siswa dalam video tersebut. Menganggapi hal itu, Nasruddin menegaskan bahwa kehadiran para pelajar bukan karena mereka pemilik ponsel yang dihancurkan, melainkan bagian dari program wisata literasi hukum .

“Pada kegiatan tersebut, kami mengundang sekitar 50 siswa dari SMPN 2 Kota Cilegon untuk mengikuti wisata literasi hukum. Ini bertujuan memberikan edukasi kepada generasi muda tentang pentingnya penegakan hukum,” terang Nasruddin.

Ia menyyangkan potongan video yang beredar tanpa konteks jelas sehingga memunculkan persepsi keliru. Faktanya, ponsel yang dihancurkan adalah barang bukti tindak pidana, bukan milik siswa. Kami ingin menegaskan bahwa berita yang menyebutkan aparat merusak HP siswa tidak benar sama sekali, sambil menambahkan.

Para siswa yang hadir justru mendapatkan pengalaman baru mengenai bagaimana penegak hukum bekerja dalam menangani barang bukti. Kegiatan seperti ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran hukum sejak dini.

Ponsel yang Dimusnahkan Berasal dari Kasus Pidana

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Cilegon memajang 23 unit ponsel . Ponsel-ponsel tersebut merupakan barang bukti dari berbagai kasus kejahatan, seperti penipuan, pencurian, hingga tindak pidana lain yang telah disiapkan dan diputuskan pengadilan.

“Handphone-handphone tersebut sudah melalui proses hukum, dan dalam amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dihancurkan,” kata Nasruddin. Ia menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewajiban melaksanakan pelaksanaan pengadilan tersebut, termasuk memperpanjang barang bukti yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu , agar ponsel tersebut tidak dapat digunakan kembali. Hal ini merupakan prosedur umum dalam pemusnahan barang bukti elektronik untuk memastikan tidak ada data atau fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak manapun setelah pemusnahan.

Pentingnya Klarifikasi di Tengah Maraknya Hoaks

Kasus viral ini menjadi contoh nyata bagaimana potongan video yang diunggah tanpa penjelasan lengkap dapat dibawa ke publik. Nasruddin berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi, terutama di media sosial.

“Hoaks seperti ini dapat merugikan citra institusi penegak hukum dan menimbulkan keresahan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang jika ada yang perlu diklarifikasi,” pesannya.

Selain itu, ia juga meminta media sosial untuk tidak menjadikan potongan video sebagai bahan sensasi. “Kita perlu bersama-sama melawan penyebaran berita palsu dengan cara memverifikasi fakta sebelum membagikannya,” ujarnya.

Transparansi dan Edukasi Publik

Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Cilegon ini menjadi sekaligus bagian dari edukasi publik, termasuk bagi para pelajar yang hadir. Nasruddin menjelaskan bahwa pelibatan siswa dalam acara ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.

“Kami ingin siswa memahami bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan ada konsekuensi yang nyata. Dengan melihat langsung pemusnahan barang bukti, mereka dapat belajar menghargai hukum dan menghindari tindakan kriminal,” ungkapnya.

Selain wisata literasi hukum, Kejari Cilegon berencana untuk terus mengembangkan program serupa di masa mendatang, bekerja sama dengan sekolah-sekolah di Kota Cilegon. “Kami ingin generasi muda tidak hanya mengetahui hukum dari teori, tetapi juga melihat langsung praktiknya,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa pemusnahan barang bukti adalah bentuk nyata penegakan hukum, bukan tindakan sewenang-wenang seperti yang disebarkan dalam narasi hoaks di media sosial.

Baca Juga: Upaya Penegakan Hukum Terhadap Usaha Tanpa Izin, Toko Miras Ilegal di Malang Divonis Denda Setelah Viral