InfoMalang MALANG– Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial MRS (43), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. MRS diduga menanam ganja secara diam-diam di area belakang kandang ayam miliknya.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah dusun di Kecamatan Dampit. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Malang segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Kamis (24/7/2025), tim berhasil mengamankan MRS tanpa perlawanan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat batang tanaman ganja serta dua plastik kecil berisi biji ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk keperluan terkait aktivitas penanaman ganja. “Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita total 61,47 gram ganja dalam bentuk tanaman hidup dan biji kering yang siap untuk ditanam,” jelas Bambang saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan di area belakang kandang ayam yang diduga sengaja digunakan untuk menyembunyikan aktivitas ilegal tersebut. Modus ini, menurut Bambang, dilakukan agar tanaman ganja tidak terlihat mencolok dan bisa lolos dari pengawasan warga sekitar. Namun, upaya tersebut akhirnya terendus oleh aparat kepolisian berkat laporan masyarakat.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
MRS kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:Pembersihan Hukum: Kejari Batu Bara Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 76 Perkara Inkracht
Menurut Bambang, kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, baik pengedar maupun penanam seperti ini. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus-kasus serupa,” tegasnya.
Edukasi dan Pencegahan Dini
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diharapkan tidak segan melapor kepada pihak berwajib. Informasi dari masyarakat kerap menjadi kunci dalam pengungkapan berbagai kasus narkotika di wilayah hukum Polres Malang.
Pengungkapan kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Malang. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian terus menemukan modus baru yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas. Dari menyembunyikan barang bukti di lahan perkebunan, rumah kosong, hingga memanfaatkan area yang dianggap tidak mencurigakan, seperti kandang ternak. Polres Malang mengingatkan bahwa strategi seperti itu tidak akan bertahan lama di hadapan kesigapan aparat.
Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti pentingnya edukasi mengenai bahaya narkotika di tengah masyarakat. Banyak pelaku yang menganggap penanaman ganja untuk konsumsi pribadi atau skala kecil bukanlah kejahatan besar. Padahal, menurut undang-undang, perbuatan tersebut tetap termasuk dalam kategori tindak pidana serius.
Langkah Polres Malang ke Depan
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Tidak hanya itu, proses hukum ini juga diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat lain agar tidak mencoba-coba terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan narkotika.
Satresnarkoba Polres Malang berencana untuk terus meningkatkan operasi di lapangan guna mencegah peredaran narkotika. Mereka juga akan memperluas kerja sama dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk menggalakkan kampanye anti-narkoba. Langkah ini diharapkan bisa menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang.
Penangkapan MRS menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas. Meski mencoba menutupi aktivitas ilegalnya dengan cara yang terbilang cerdik, seperti menanam ganja di area belakang kandang ayam, pada akhirnya perbuatan tersebut tetap terbongkar. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan dalam memberantas narkotika. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan serupa dapat terjadi di mana saja, sehingga kewaspadaan perlu selalu ditingkatkan setiap saat.
Baca Juga:Toko “Sari Jaya 25” di Malang Terbukti Jual Miras Ilegal, Pemilik Didenda Rp10 Juta













