Breaking

Kebun Ganja Tersembunyi di Belakang Kandang Ayam di Dampit Terbongkar, Pelaku Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik penanaman ganja secara ilegal yang dilakukan seorang warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku diketahui berinisial MRS (43), pria asal Desa Jambangan yang menanam ganja secara sembunyi-sembunyi di lahan sempit di belakang kandang ayam miliknya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sekitar Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Dampit. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Lokasi kebun ganja tersebut cukup tersembunyi. Tanaman ganja ditanam di belakang kandang ayam, sehingga tidak mudah terlihat dari luar. Namun, berkat informasi dari warga, kami berhasil membongkarnya,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita empat batang tanaman ganja yang masih hidup dan dua plastik kecil berisi biji ganja kering dengan berat total 61,47 gram. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di area belakang kandang ayam, tertutup dedaunan dan peralatan kandang.

Selain tanaman ganja dan bijinya, satu unit ponsel milik pelaku turut diamankan sebagai barang bukti. Ponsel tersebut kini tengah dianalisis untuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain atau pihak yang berkomunikasi dengan pelaku.

“Tanaman dan biji ganja yang ditemukan menunjukkan adanya upaya pembudidayaan narkotika. Kami juga sedang mendalami apakah pelaku hanya menanam untuk dikonsumsi pribadi atau ada kemungkinan dijual kepada pihak lain,” terang Bambang.

MRS kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai larangan memproduksi, menyimpan, dan mendistribusikan narkotika golongan I, termasuk ganja.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 20 tahun penjara. Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara tegas dan transparan,” ujar Bambang menegaskan.

Baca Juga: Kebakaran Akibat Tabung Gas Bocor Hanguskan Rumah Warga Poncokusumo

Menurut keterangan warga setempat, MRS dikenal sebagai sosok pendiam yang jarang bergaul dengan tetangga sekitar. Aktivitasnya pun dinilai tertutup, sehingga warga tak menyangka bahwa di balik kesan tersebut, ia menyembunyikan praktik ilegal berupa penanaman ganja.

“Tidak banyak yang tahu tentang kegiatan sehari-harinya. Tapi kami mulai curiga karena sering terlihat mondar-mandir ke belakang rumah di malam hari,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Polisi menyebut kasus ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan narkotika bisa terjadi di lingkungan mana pun, bahkan di wilayah pedesaan sekalipun. Karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mendeteksi dini potensi kejahatan narkoba.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutur Bambang.

Pihak kepolisian juga memastikan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, termasuk terhadap bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan secara individu dan tersembunyi seperti kasus ini.

“Kami tidak hanya menyasar peredaran skala besar, tetapi juga praktik-praktik tersembunyi yang berpotensi menjadi cikal bakal peredaran narkoba di masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus penanaman ganja ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas geografis. Baik kota maupun desa kini tak luput dari potensi bahaya narkoba. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi ancaman ini secara menyeluruh.

Dengan terbongkarnya praktik penanaman ganja di belakang kandang ayam ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan peka terhadap berbagai bentuk kejahatan yang mungkin tersembunyi di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Pejabat Sekuritas Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen