Breaking

Beras Oplosan Jadi Sorotan, Bapanas Siapkan Regulasi Baru untuk Basminya pada Kamis (31/7/2025)

InfoMalang – Badan Pangan Nasional ( Bapanas )tengah menyusun aturan baru yang akan menjadi landasan standar pengendalian dan mutu beras di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah untuk menghapus kategori beras premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus, menyusul maraknya kasus beras oplosan yang meresahkan masyarakat.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebutkan bahwa ia terus melakukan diskusi intensif dengan para pelaku usaha, kementerian, dan lembaga terkait untuk mendapatkan formulasi terbaik. Arief tekanan aturan baru ini harus dibuat secara cermat dan matang demi menjaga kualitas beras yang beredar di pasaran, mengantisipasi sekaligus praktik beras oplosan yang seringkali merugikan konsumen.

“Kasus beras oplosan ini menjadi perhatian serius kami. Hal kedua ini harus diatur dengan benar-benar cermat. Keputusannya harus matang dan ini sedang kami siapkan. Mungkin dalam waktu dekat perlu diadakan satu kali Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) lagi,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Arief, aturan baru ini nantinya tidak hanya mengatur standar mutu, tetapi juga akan memperketat pengawasan beras agar kasus beras oplosan bisa diminimalkan. Ia menambahkan bahwa berbagai masukan dari asosiasi pengusaha beras, pedagang, dan pihak terkait juga terus dikaji sebagai bagian dari langkah strategi dalam anggota beras oplosan di pasaran.

Baca juga: Heboh Temuan Diduga Granat di Rumah Calon Dapur MBG Blimbing Malang, Polisi Pasang Garis Polisi

Standarisasi Baru: Dari Premium dan Medium ke Reguler dan Beras Khusus

Salah satu langkah besar yang akan dilakukan adalah penyederhanaan klasifikasi beras . Selama ini, beras di Indonesia dibagi dalam kategori premium, medium, submedium, dan pecah. Namun, ke depan pemerintah akan menghapus kategori premium dan medium untuk menutupinya menjadi beras biasa, sementara beras khusus akan berdiri sebagai kategori terpisah.

Arief menjelaskan bahwa beras reguler akan menjadi jenis utama yang diproduksi dari beras lokal dengan dukungan subsidi pemerintah mulai dari pupuk, benih, hingga irigasi. “Beras produksi dalam negeri yang mendapat subsidi cukup disebut beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria kualitas, dan harganya nanti semoga bisa lebih baik,” jelas Arief.

Beras khusus akan mencakup jenis-jenis tertentu seperti beras ketan, beras merah, beras organik, beras fortifikasi, beras dengan indikasi geografis, hingga varietas impor seperti basmati, melati, dan japonica . Untuk kategori ini, harga tidak akan diatur oleh pemerintah karena menyasar segmen pasar menengah ke atas.

Harga Eceran Tertinggi Tetap Diterapkan

Meski klasifikasi berubah, Arief memastikan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap berlaku untuk beras reguler sebagai bentuk pengendalian harga di pasar. “Untuk beras reguler, HET tetap diatur pemerintah sesuai batas atas di pasaran. Sedangkan beras khusus, karena segmentasinya berbeda, harganya tidak diatur pemerintah,” tegasnya.

Dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024, HET beras premium sebelumnya berada di kisaran Rp 14.900–15.800 per kilogram, sedangkan beras medium di kisaran Rp 12.500–13.500 per kilogram. Dengan adanya aturan baru, pemerintah berharap harga beras reguler bisa lebih stabil, sementara beras khusus akan mengikuti mekanisme pasar.

Masa Transisi dan Aturan Turunan

Arief juga menegaskan bahwa aturan baru ini akan memiliki masa transisi agar seluruh pihak dapat menyesuaikan diri. “Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundang. Setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi tantangan yang ada hari ini,” imbuhnya.

Penyusunan aturan baru ini akan menjadi transformasi dari Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Dampak terhadap Peredaran Beras Oplosan

Maraknya temuan beras oplosan dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu alasan utama dikeluarkannya kebijakan ini. Dengan klasifikasi baru yang lebih sederhana, pemerintah berharap praktik pengoplosan beras premium dan medium dapat diminimalkan .

Pakar pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Suryo Pranoto, menilai kebijakan ini dapat membantu pengawasan di lapangan. “Dengan hanya dua kategori yaitu reguler dan khusus, pemerintah lebih mudah mengawasi distribusi dan kualitas beras. Praktik oplosan sering terjadi karena adanya selisih harga yang tinggi antara premium dan medium. Ketika kategori itu dihapus, ruang oplosan bisa dipersempit,” ujarnya.

Harapan Pemerintah dan Konsumen

Langkah Bapanas ini diharapkan dapat menekan praktik curang di pasar sekaligus memastikan konsumen mendapatkan beras berkualitas sesuai harga yang dijual . Di sisi lain, Arief berharap aturan baru ini dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen.

“Ke depan, kami berharap keputusan ini bisa membawa dampak positif. Bukan hanya untuk melindungi konsumen dari beras oplosan, tapi juga memberikan kepastian usaha bagi para pelaku di sektor pangan,” tutupnya.

Dengan peraturan baru ini, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan harga beras resmi melalui kanal pemerintah dan tidak mudah mempengaruhi informasi yang beredar tanpa dasar di media sosial. Pemerintah juga membuka ruang bagi pelaku usaha dan konsumen untuk memberikan masukan selama masa transisi menuju penerapan aturan baru ini.

Baca juga: Kebun Ganja Tersembunyi di Belakang Kandang Ayam di Dampit Terbongkar, Pelaku Diamankan Polisi