InfoMalang – Warga Kecamatan Wagir , Kabupaten Malang, digemparkan oleh kasus keji yang melibatkan kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia 4 tahun. Kasus ini dilaporkan ke publik setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang memilukan tersebut ke kepolisian setempat. Tak butuh waktu lama, Polres Malang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan dekat dengan korban.
Kapolres Malang AKBP (nama fiktif) menjelaskan bahwa pelaku berinisial “R” (35), seorang warga setempat, diamankan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban pada awal pekan ini. Pelaku kami menangkap di rumahnya tanpa perlawanan.Dari hasil pemeriksaan, mengakui pelaku perbuatannya, katanya dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Kebun Ganja Tersembunyi di Belakang Kandang Ayam di Dampit Terbongkar, Pelaku Diamankan Polisi
Kronologi kekerasan seksual yang Menggegerkan
Kejadian kekerasan seksual ini bermula ketika korban, seorang bocah perempuan berusia 4 tahun, bermain di sekitar rumahnya. Menurut keterangan keluarga, pada saat itu korban sering diajak bermain oleh pelaku yang dikenal sebagai tetangga dekat. “Pelaku memanfaatkan momen ketika orang tua korban sedang sibuk bekerja. Ia mengajak korban masuk ke rumahnya dengan alasan bermain,” ungkap Kapolres.
Di dalam rumah itulah aksi kekerasan seksual terjadi. Polisi menyebut pelaku telah merencanakan tindak kekerasan seksual ini dengan cara memanfaatkan kedekatannya dengan korban. “Pelaku menggambar melihat korban yang masih polos. Ini adalah tindakan keji dan tidak manusiawi,” tambahnya.
Setelah kejadian kekerasan , korban terlihat trauma dan menangis secara seksual, sehingga memancing seluruh keluarganya. Polisi menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak seperti ini tidak bisa ditoleransi dan akan dilakukan dengan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Laporan Keluarga dan Respon Cepat Aparat
Orang tua korban yang melihat perubahan perilaku sang anak segera melakukan pendekatan dan akhirnya mendapat pengakuan yang memilukan dari korban. Tak menunggu lama, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir. “Kami sangat mengapresiasi keberanian keluarga untuk melapor, karena kasus kekerasan seksual pada anak sering kali tidak terungkap akibat rasa takut atau malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta rekaman CCTV dari sekitar lokasi yang memperkuat bukti. Pelaku akhirnya ditangkap pada malam hari dan dibawa ke Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kondisi Korban dan Pendampingan Psikologis
Korban kini tengah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. “Anak ini mengalami trauma berat. Pendampingan psikologis dilakukan agar korban dapat pulih mentalnya,” ungkap psikolog yang menangani kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. “Kami akan menindak tegas pelakunya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak secara seksual,” tegas Kapolres.
Masyarakat diharapkan Lebih Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar rumah. Banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang dikenal sebagai korban. “Kami mengimbau para orang tua untuk selalu mendampingi anak-anaknya, tidak membiarkan mereka bermain sendiri tanpa pengawasan, serta segera melapor jika melihat tanda-tanda yang mencurigakan,” ujar Kasat Reskrim.
Ajakan Pemerintah Daerah untuk Bersama Melindungi Anak
Pemerintah Kabupaten Malang melalui DP3A turut mengecam tindakan keras pelaku. Kepala DP3A Kabupaten Malang menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan program edukasi dan sosialisasi perlindungan anak di seluruh desa. “Kami akan melibatkan perangkat desa, sekolah, dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa,” katanya.
Harapan untuk Keadilan
Kasus ini meninggalkan luka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas. Banyak pihak yang mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sebagai efek jera. “Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan adil, serta pelaku mendapat hukuman setimpal,” kata salah satu aktivis perlindungan anak di Malang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan kejahatan serupa dapat dicegah dan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.















