infomalang.com/,MALANG – Sebuah kasus kriminalitas yang memprihatinkan terjadi di Kabupaten Malang, menyoroti bahaya laten dari jeratan Pinjaman Online (Pinjol) dan judi daring. Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kepanjen, Kabupaten Malang, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri mobil Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri. Aksi nekat ini dipicu oleh lilitan utang Pinjol yang mencekik, dengan nominal yang sangat fantastis, mencapai Rp280 juta. Uang sebanyak itu dihabiskan untuk membayar dan bertaruh dalam aktivitas judi daring, yang pada akhirnya membuat KSM gelap mata hingga mengambil jalan pintas dengan melakukan tindak pidana.
Kronologi Pencurian dan Pelacakan Cepat Polisi
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, yang hanya diketahui berinisial MA, baru menyadari mobilnya raib saat kembali ke rumah setelah keluar malam. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang, AKP M Nur, dalam pers rilis pada Jumat, 1 Agustus 2025, mobil tersebut semula diparkir di halaman rumah korban yang tidak dikunci pagar. Sementara kunci kendaraan, yang merupakan kunci keyless, digantung di ruang tengah rumah.
“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” kata AKP Nur.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen segera bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan dengan cermat, dimulai dari menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menghimpun keterangan dari para saksi. Analisis ini membuahkan hasil yang signifikan. Petugas berhasil menemukan ciri-ciri pelaku dan melacak jejak keberadaan kendaraan. Mobil Expander berwarna hitam dengan nomor polisi N-1691-II tersebut terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.
Tak membuang waktu, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi. Keberhasilan operasi ini sangat cepat; pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di wilayah Pasuruan hanya beberapa jam setelah kejadian. “Kejadian pukul 03.00, siang sudah kami temukan,” jelas AKP Nur, menunjukkan efektivitas dan kecepatan kerja aparat kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat.
Modus Operandi dan Tuntutan Hukum
Pelaku, KSM, ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya dan mengelabui petugas jika sewaktu-waktu diberhentikan di jalan. Barang bukti tersebut berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Kelengkapan dokumen ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk skenario jika ia harus berhadapan dengan petugas di jalan.
Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi dan tidak berpenghuni pada dini hari. Ia masuk ke dalam rumah yang pagarnya tidak terkunci, mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. AKP Nur menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pencurian biasa. “Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif utama KSM melakukan pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang tunai. Mobil curian tersebut rencananya akan dijual, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk melunasi utang Pinjol yang menumpuk akibat kecanduan judi daring. Lilitan utang yang tak terkendali ini menjadi pemicu utama di balik tindakan kriminal yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, KSM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Pihak kepolisian juga tidak berhenti pada kasus ini saja; mereka akan mendalami lebih lanjut apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pola kejahatan yang lebih luas.
Peringatan bagi Masyarakat dan Penegasan Komitmen Polisi
Saat ini, KSM resmi ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat mengenai dampak buruk dari Pinjol dan judi daring. Kedua hal tersebut dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan nekat dan kriminal, merusak masa depan diri sendiri dan merugikan orang lain.
AKP Nur menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, “Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari.” Pesan ini adalah himbauan penting untuk meningkatkan keamanan diri dan properti.
Kasus ini juga menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan sigap dan profesional. Kecepatan dalam melacak dan menangkap pelaku menjadi bukti bahwa sistem penegakan hukum di Kabupaten Malang bekerja dengan baik. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan serta menghindari jeratan Pinjol dan judi daring.
Baca Juga:Kebun Ganja Tersembunyi di Belakang Kandang Ayam di Dampit Terbongkar, Pelaku Diamankan Polisi















